mahkota555

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Ungkap 140 Kasus dan Tangkap 212 Pelaku

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Ungkap 140 Kasus dan Tangkap 212 Pelaku

LAMPUNG, majalahglobal.com – Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap 140 laporan polisi kasus street crime selama periode 1 hingga 30 Juni 2026. Dalam operasi penindakan yang digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Lampung tersebut, sebanyak 212 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan itu meliputi berbagai tindak pidana yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari rangkaian kasus tersebut, tercatat sebanyak 150 masyarakat menjadi korban aksi kriminalitas jalanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan institusinya dalam menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap para pelaku street crime. Di samping penindakan, kami juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menekan angka kriminalitas di Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan.

Selama operasi berlangsung, penyidik turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, uang tunai sebesar Rp50.030.000, serta sejumlah peralatan kejahatan seperti linggis, kunci letter T, hingga alat pemotong kabel.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut adalah kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi mengamankan 29 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian kabel bawah tanah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat pendeteksi logam, traffic cone, kendaraan truk, hingga berbagai peralatan khusus untuk menggali dan mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang digunakan pelaku.

Selain itu, Polda Lampung juga membongkar praktik dugaan perampasan dan pengancaman berkedok debt collector di Kota Bandar Lampung. Sebanyak enam orang diamankan karena diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia, sehingga tindakan yang dilakukan diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Lampung tetap aman, kondusif, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Oleh: Andi Raya
081272255678

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *