mahkota555

Oknum PNS Halsel Divonis 5,6 Tahun Kasus Narkoba, Status Kepegawaian Masih Aktif

HALMAHERA SELATAN- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diketahui masih berstatus aktif sebagai ASN. Padahal bersangkutan dua kali divonis bersalah dalam kasus narkoba, terakhir 5,6 tahun penjara.

 

 

Oknum ASN itu adalah Pele Alwi, NIP 198002092005011008. Ia diketahui bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi atau Disperindagkop Halsel. Saat ini ditugaskan di kantor perwakilan Pemda Halsel di Jakarta.

 

Dua Kali Divonis Kasus Narkoba

Berdasarkan data putusan pengadilan, Pele Alwi pertama kali divonis Pengadilan Negeri Ternate pada 2012 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Kedua, PN Labuha menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara pada 22 Maret 2021. Vonis tercatat dengan nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Lbh. Ia juga dibebankan denda Rp1 miliar.

 

Hingga Juni 2026, Pele Alwi belum diberhentikan sebagai PNS.

 

Konfirmasi Pejabat Berbeda-Beda

Upaya konfirmasi ke sejumlah pejabat Pemda Halsel menghasilkan pernyataan berbeda terkait proses pemecatan.

 

Kepala BKPPD Halsel saat itu, Abdulkadir Adam, mengatakan Pele Alwi akan dipecat jika dihukum penjara minimal 2 tahun. “Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87. Tapi kami belum terima surat putusan,” ujarnya.

 

Pernyataan itu dibantah Plt Kadis Disperindagkop Halsel Soadri Ingratubun. Ia menyebut surat pemberitahuan sudah dikirim ke BKPPD sejak 2022. “Pelaku dicopot atau tidak urusan BKN. Kalau BKN mengaku belum terima, kami akan kirim ulang 9 Mei 2023,” kata Soadri pada Mei 2023.

 

Sekda Halsel saat itu Saiful Turuy juga berjanji memproses pemecatan. “Benar Pele Alwi terlibat narkoba, tiga tahun tidak masuk kantor. Perbuatan pelanggaran berat, diproses pemecatan,” katanya 10 Mei 2023.

 

Janji Pemecatan Kembali Disampaikan 2026

Abdillah Kamarullah yang kini menjabat Sekda Halsel, sebelumnya sebagai Kepala BKPPD, juga pernah berjanji memberi sanksi tegas. “Bersangkutan sudah dua kali terlibat narkoba. Bagi kami BKN tidak ada toleransi sesuai putusan 21 Maret 2021,” katanya.

 

Ia menyebut belum meminta salinan putusan PN Labuha karena kesibukan. “Untuk sementara belum ada proses pemecatan. Saya sudah perintahkan Kabid Pengembangan minta hasil putusan pengadilan,” ujarnya saat masih menjabat Kepala BKPPD.

 

Namun pernyataan itu dibantah Kabid Pengembangan BKPPD Samsir Mandar. “Saya belum dapat perintah atau arahan atasan untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika ada perintah pimpinan akan saya tindaklanjuti,” ungkap Samsir Januari 2026.

 

Kepala BKPPD Halsel saat ini Yudhi Eka Prasetia belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. Saat dikonfirmasi Rabu 24/6/2026, ia masih berada di luar daerah.

 

Aturan Pemecatan ASN

UU ASN Nomor 5/2014 Pasal 87 ayat 4 huruf b menyebut PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Kasus Pele Alwi kini menjadi sorotan karena vonis 5,6 tahun penjara sudah melebihi batas minimal pemecatan. Pemda Halsel menyebut akan menindaklanjuti setelah salinan putusan diterima lengkap dari pengadilan. (kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *