mahkota555

Kapal Tangki Everest XL Diduga Akan Muat BBM Bersubsidi di Pelabuhan Babang Halsel, Pihak Terkait Belum Beri Keterangan

HALMAHERA SELATAN – Sebuah kapal tangki bernama Everest XL yang sandar di Dermaga Pelabuhan Kelas II Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga akan memuat bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Dugaan pemuatan terjadi Rabu malam 24/6/2026, setelah keberangkatan kapal penumpang rute Babang-Ternate.

 

Informasi awal diterima dari seorang sumber yang tidak mau disebut identitasnya. Sumber menyebut kapal Everest XL sudah bersandar lebih dari satu pekan sebelum rencana pemuatan malam itu.

 

“Kapal Everest XL berlabuh di pelabuhan Babang sekitar satu minggu lebih. Sebelum meninggalkan dermaga malam ini ada pengangkutan dan pemuatan BBM subsidi jenis solar setelah keberangkatan kapal penumpang ke Ternate,” kata sumber tersebut.

 

Sumber Sebut Aktivitas Berulang

Sumber yang sama menambahkan pemuatan solar subsidi dengan volume di atas 5 ton bukan kali pertama terjadi di dermaga tersebut.

 

“Pemuatan solar subsidi di atas 5 ton bukan baru pertama kalinya tetapi sudah berulang kali terjadi,” ujarnya.

 

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut.

 

Konfirmasi ke Sejumlah Pihak Belum Berhasil

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kapal Everest XL, KSOP Kelas II Babang, Polres Halmahera Selatan, dan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut. Upaya konfirmasi ke kapal terkendala karena tidak ada pejabat kapal yang dapat dihubungi.

 

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan sumber dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1: “Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

 

Catatan Hukum

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya. Setiap penyimpangan distribusi BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kompas.com menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak kapal Everest XL, KSOP Babang, Polres Halsel, dan Pertamina berhak memberikan hak jawab atau koreksi atas pemberitaan ini sesuai UU Pers.

 

Redaksi akan melakukan pembaruan berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *