TEBO, Majalahglobal.com – *Senin, 15 Juni 2026* – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang digelar *10 Juni 2026* lalu, kini masuk tahap gugatan resmi.
Ketua Tim Pemenangan calon Kades nomor urut 01, *Azinul Amri*, memastikan pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas hasil penghitungan suara ke *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo*.
Gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Desa Teluk Rendah Ulu. Pihaknya menuding ada pelanggaran terstruktur yang terjadi, khususnya di *TPS 02*.
“Iya benar, hari ini kami sudah sampaikan surat gugatan keberatan ke DPMD Kabupaten Tebo. Kami keberatan atas keputusan Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Desa Teluk Rendah Ulu karena diduga ada kecurangan yang dilakukan panitia. Menurut kami ini indikasi kecurangan terstruktur. InsyaAllah kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” ungkap Azinul Amri kepada Majalahglobal.com, Senin (15/6/2026) malam.
*Selisih 55 Suara Jadi Bukti Awal*
Saksi TPS 02, *Anil Suharman*, membeberkan salah satu indikasi kecurangan paling mencolok: ketidaksesuaian jumlah daftar hadir dengan total suara sah.
“Berdasarkan dokumen daftar hadir pemilih yang bertanda tangan tercatat *469 orang*. Namun total suara yang masuk justru *524 suara*. Ini menimbulkan dugaan penggelembungan suara,” kata Anil.
Selisih *55 suara* itu dinilai tidak wajar dan mencederai prinsip demokrasi langsung.
“Kami sangat menghargai demokrasi, maka jangan sampai tercederai. Kami berharap mendapat keadilan dan kasus ini segera menemukan titik terang. Setelah melaporkan dugaan kecurangan ini ke DPMD Tebo, kami juga meminta seluruh elemen terkait agar serius menangani persoalan ini,” harap Anil.
*Laporan Sudah Diterima DPMD, Proses Ditindaklanjuti*
Azinul Amri menambahkan, laporan keberatan sudah diterima langsung oleh Ketua Tim Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Tebo, *Ihyahudin*.
“Pak Ihyahudin menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Permendagri No. 112/2014 tentang Pilkades,” jelas Azinul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pelaksana Pilkades Desa Teluk Rendah Ulu belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan hak jawab. *(Darmawan)*
