mahkota555

Advokat Hanum Kawal Bantuan Ternak Ratusan Juta, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jombang Angkat Bicara

Advokat Hanum Kawal Bantuan Ternak Ratusan Juta, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jombang Angkat Bicara
Advokat Hanum saat investigasi di Desa Sumobito dan Desa Kesamben
Majalahglobal.com, Jombang – Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menemukan indikasi serius terkait dugaan ketidaksesuaian antara data penyaluran bantuan pemerintah dengan fakta di lapangan dalam investigasi yang dilakukan pada 18 April 2026 di Kabupaten Jombang.

 

Dalam penelusuran di Desa Sumobito, tim investigasi menyoroti bantuan sapi jenis angole sebanyak 20 ekor dengan nilai Rp 360.000.000,- yang tercatat berasal dari Anggaran Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 untuk Kelompok Ternak Sumber Makmur.

 

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Kepala Desa H. Bakri dan Kepala Dusun H. Joko secara tegas menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui keberadaan bantuan sapi tersebut.

 

Pernyataan ini membuka ruang pertanyaan publik: bagaimana mungkin bantuan bernilai ratusan juta rupiah “tidak terlacak” di tingkat desa?

 

Tidak berhenti di situ, investigasi berlanjut ke Dusun Kedungsambi, Desa Kesamben. Data menunjukkan Kelompok Ternak Langgeng Makmur menerima bantuan 45 ekor kambing senilai Rp 100.500.000,-.

 

Namun fakta kembali berseberangan. Bapak Rajin, yang disebut sebagai ketua kelompok, menyatakan tidak pernah menerima bantuan tersebut sama sekali.

 

Kondisi ini menghadirkan ironi yang tidak bisa dianggap sepele: data resmi menyatakan bantuan telah disalurkan, tetapi pihak yang tercatat sebagai penerima justru mengaku tidak pernah menerima.

 

Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menilai temuan ini sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola penyaluran bantuan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

 

“Ini bukan sekadar selisih data administratif. Jika benar bantuan tersebut tidak sampai ke penerima, maka ada mata rantai yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas tim investigasi.

 

Atas temuan ini, pihaknya mendesak instansi terkait, Kepala Dinas Peternakan Jombang (termasuk Petugas Penyuluh Pertenakan) untuk tidak bersikap pasif. Audit menyeluruh, penelusuran distribusi, serta transparansi kepada publik menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda.

 

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: jika data menyebut bantuan sudah diberikan, tetapi penerima tidak pernah menerima—lalu siapa yang sebenarnya menerima?

 

Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan kejelasan, demi memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar sampai kepada yang berhak.

 

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Drs. Mochamad Saleh, M.Si. menyampaikan mohon maaf tidak bisa menjawab pertanyaan itu.

 

“Maaf saya lagi off, sakit habis operasi. Program tahun 2023 saya tidak paham. Coba ke Bu Wihdatul, Kabid Budidaya,” terangnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (19/4/2026).

 

Sementara itu, Kabid Budidaya Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Wihdatul saat dikonfirmasi menerangkan, untuk hibah APBD ada 2 macam prosesnya.

 

“Ada yang berupa uang untuk NPHD yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan Kades. Sementara untuk bantuan ternak provinsi waktu distribusi dihadiri petugas.

Dari dinas dan PPL secara reguler melaksanakan monev bantuan. Kemudian untuk ternak sakit atau mati kelompok diminta lapor petugas dengan bukti administrasi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (19/4/2026). (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *