Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rifan Hanum, S.H., M.H. dan Pemkab Mojokerto beradu argumen terkait parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto.
Dalam keterangannya, Advokat Hanum menerangkan, jika parkir berlangganan itu memang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih. Maka ketika parkir di kawasan parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto itu diberikan asuransi kehilangan dan asuransi kerusakan.
“Selain itu, juru parkir juga diberikan insentif serta diberikan gaji yang layak. Dengan begitu, masih masuk akal ada parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto. Tapi, ketika parkir berlangganan tidak ada manfaatnya mending dihapus saja Gus Barra. Ini kantornya Gus Barra Bupati Mojokerto. Kita akan mengajukan upaya keberatan,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).
Ditambahkannya, bagi hasil parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto dinikmati oleh 4 instansi.
“Pemkab Mojokerto 79%, Dispenda Jatim 16 %, Polres Mojokerto Kota 1,1%, dan Polres Mojokerto 3,9%,” jelasnya.
Masih kata Hanum, di Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada kata parkir berlangganan namun tahu-tahu masyarakat dipaksa untuk membayar parkir berlangganan setiap tahun sekali saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Parkir berlangganan karena sifatnya memaksa masyarakat untuk membayar retribusi seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto sehingga ada legal formalnya dalam penerapannya,” tegasnya.
Disini, artinya Parkir Berlangganan di Kabupaten Mojokerto adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Berdasarkan hal ini, kami bakal mengajukan Gugatan PMH ke PTUN, namun sebelum itu kita ajukan upaya keberatan sesuai amanah Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat,” terangnya.
Pihaknya berharap Pemkab Mojokerto dan jajaran membatalkan Keputusan Parkir Berlangganan maupun Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil terkait Parkir Berlangganan di KB Samsat Kabupaten Mojokerto sesuai dengan Pasal 66 Ayat 3 UU Administrasi Pemerintahan.
“Tindakan para termohon dalam memungut Parkir Berlangganan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” paparnya.
Pihaknya berharap Pemkab Mojokerto dan jajaran segera menghentikan segala bentuk penarikan biaya parkir yang bersifat ganda pada objek parkir yang telah dikenakan parkir berlangganan.
“Tertibkan seluruh petugas, mitra, dan pihak ketiga agar tidak lagi melakukan pungutan parkir terhadap warga yang telah memenuhi kewajiban parkir berlangganan. Dan yang terakhir, umumkan melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya terkait pembatalan Parkir Berlangganan kepada publik, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi harus ada landasannya.
“Landasan terkait retribusi langganan parkir itu ada di Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam paragraf 1 Retribusi Jasa Pasal 62 ada kalimat pelayanan parkir di tepi jalan umum atau bisa diartikan sebagai retribusi parkir berlangganan. Selain itu ada juga landasannya di PP Nomor 35 Pasal 65 Ayat 4,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026) di ruangan rapat DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.
Ditambahkannya, jalan umum Kabupaten Mojokerto ada sepanjang 1163 km yang terbagi menjadi 430 ruas jalan.
“Untuk sementara ini, sudah ada 30 titik Parkir Berlangganan di tepi jalan umum yang telah kami pasang spanduk parkir gratis bagi kendaraan bermotor berplat nomor Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada juru parkir agar mematuhi peraturan yang berlaku serta kesejahteraan juru parkir juga sedang pihaknya usahakan.
“Kalau sudah kami berikan kesejahteraan dan seragam maka tanggung jawabnya ada di mereka. Hari Senin kami bakal mengumpulkan juru parkir dan memberikan ruang aduan masyarakat. Jadi, kami juga menyiapkan nomor aduan jika ada juru parkir yang tetap menarik retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Diterangkannya, ada 10 titik lokasi parkir khusus yang bakal didaftarkan asuransi paling lambat saat P-APBD 2026. Sementara ini, 10 titik lokasi parkir khusus tersebut sudah dalam proses pembayaran non tunai untuk mencegah kebocoran PAD.
“10 titik lokasi parkir khusus tersebut meliputi Padusan, Dlundung, Ubalan, Pasar Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Dinoyo, Mall Pelayanan Publik, Ruang Terbuka Hijau, Wisata Religi Troloyo, dan Penguji Kendaraan Bermotor (PKB). Kalau asuransi yang di tepi jalan umum masih bertahap ya, kami melihat preminya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika aturannya sudah sesuai tinggal implementasinya. Beri kesempatan dinas untuk menata dan memperbaiki pelayanan.
“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto maka bakal diberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu bakal diberhentikan dan dibawa ke ranah pidana. Semua yang kami sampaikan ini sudah kami sampaikan ke Bupati Mojokerto dan telah didukung oleh Bupati Mojokerto,” tegasnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Pipit Susatiyo, S.E., M.M. menambahkan, dasar hukum pemungutan parkir berlangganan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pasal 8 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kerja Sama Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara Berlangganan,” paparnya.
Disisi lain, juga sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mojokerto, Pemprov Jatim, Polres Mojokerto Kota, dan Polres Mojokerto tentang parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto.
“Tujuan dan manfaat dari parkir berlangganan tentunya untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Jawa Timur dan PAD Pemkab Mojokerto serta meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” tuturnya. (Jay/Adv)
