Pemkot Mojokerto dan Advokat Hanum Beradu Argumen Terkait Parkir Berlangganan

Pemkot Mojokerto dan Advokat Hanum Beradu Argumen Terkait Parkir Berlangganan
Kolase Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto dan Advokat Hanum
Majalahglobal.com, Mojokerto – Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan. Masyarakat cukup menempelkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan, lalu bisa menikmati parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi di Kota Mojokerto.

 

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk beberapa lokasi tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto saat menertibkan juru parkir liar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, Kamis (2/4/2026) menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

 

“Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, program ini justru memudahkan warga karena tidak perlu lagi membayar (alias gratis) setiap kali parkir. Dengan sistem berlangganan, masyarakat cukup membayar sekali untuk satu tahun.

 

“Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” imbuhnya.

 

Dalam pelaksanaannya, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak kendaraan di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, masyarakat bisa parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi di Kota Mojokerto selama satu tahun.

 

Adapun tarifnya tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan berat tertentu, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.

 

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendapatan yang meningkat, pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata, yang manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat secara langsung.

 

Program ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir di lapangan. Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan.

 

Heka menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran.

 

“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, di Kota Mojokerto juga terdapat sistem parkir lain. Untuk kendaraan luar daerah masih berlaku parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, terdapat parkir di tempat khusus serta parkir insidentil yang diberlakukan saat kegiatan tertentu.

 

Dengan berbagai kemudahan tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Mojokerto.

Advokat Hanum saat memberikan tanggapannya

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Upaya Administrasi terkait Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto, H. Rif’an Hanum., S.H., M.H. menegaskan, kalimat “Warga cukup menempelkan stiker parkir berlangganan lalu tidak perlu membayar”. Kalimat ini tentunya sangatlah menyesatkan karena tidak sesuai kenyataan.

 

“Kalimat “tidak berlaku di beberapa lokasi tertentu dengan mencontohkan kawasan alun-alun Kota Mojokerto”. Tanggapan Kami adalah di semua ruas jalan Kota Mojokerto masih tetap dikenakan biaya parkir. Coba dicontohkan dimana ruas jalan di Kota Mojokerto yang tidak perlu membayar lagi,” ujar Advokat Hanum yang terkenal sebagai advokat wong cilik ini, Jumat (3/4/2026).

 

Ditambahkannya, kalimat “Kebijakan parkir berlangganan telah sesuai peraturan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian layanan”. Peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud dari statement tersebut.

 

“Frasa “parkir berlangganan” tidak kita kenal dalam Perda Kota Mojokerto No 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Itu artinya kebijakan penerapan parkir berlangganan bagi warga Kota Mojokerto adalah kebijakan yang melawan hukum dilakukan oleh pemerintah. Termasuk jika kita baca di Peraturan Wali Kota Mojokerto No 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Daerah,” tegas Advokat Hanum yang juga merupakan mantan Kades Sidoharjo ini.

 

Masih kata Hanum, kemudian ada kalimat “Progam ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi”. Bedakan progam dengan kebijakan memungut pajak atau restribusi. Jika masih progam seharusnya tidak boleh diterapkan, progam itu masih berupa rancangan mengenai asas serta usaha, jika dalam ketatanegaraan dan perekonomian maka hal tersebut yang akan dijalankan.

 

“Secara tidak langsung Pemerintah Kota Mojokerto menyebut Penerapan Kebijakan Parkir Belangganan ini adalah perbuatan/ tindakan ilegal bahkan bisa disebut inskontitusional,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian ada kalimat “tarif tergolong ringan Rp 20 ribu untuk sepeda motor, Rp 30 ribu untuk mobil (JBB dibawah 3.500Kg) dan Rp 35 ribu (JBB diatas 3.500Kg)”.

 

“Tarif itu ringan jika tidak ada pungutan lagi di seluruh ruas jalan se-Kota Mojokerto,” paparnya.

 

Dan yang terakhir, ada kalimat “Pendapatan meningkat, pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan merata”. Seharusnya kalau mau meningkatkan pendapatan asli daerah sangat banyak caranya, tapi tidak dengan membebani masyarakat dengan kebijakan yang tidak ada dasar hukumnya.

 

“Harus yang realistis dan bertanggung jawab. Contoh yang paling bijaksana adalah memangkas anggaran-anggaran yang sudah diberikan kepada Para Pejabat. Tidak ada satupun Pejabat di Kota Mojokerto yang tidak bisa makan, kenapa masih harus disubsidi berasnya, tunjangan-tunjangan, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan seragam, seremonial-seremonial yang tidak diperlukan, termasuk kebijakan memberikan insentif kunjungan walikota ke kelurahan-kelurahan. Bahkan tunjangan-tunjangan keluarga, dan gaji ke 13,” tutupnya. (Jay/Adv)

Exit mobile version