Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto Disoal Advokat Hanum, Pemkot Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota Angkat Bicara

Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto Disoal Advokat Hanum, Pemkot Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota Angkat Bicara
Advokat Hanum didampingi Kedua stafnya setelah menyerahkan surat ke Polres Mojokerto Kota dan Pemkot Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Parkir berlangganan di Kota Mojokerto disoal Advokat Hanum, Pemkot Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota angkat bicara. Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita secara resmi mengajukan Upaya Keberatan kepada Walikota Mojokerto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, dan Kapolresta Mojokerto, mewakili warga bernama NINIK ROKHAINIYAH warga Jalan Batok Wates Kota Mojokerto.
Surat Kuasa Halaman Pertama

Keberatan tersebut dilakukan dikarenakan penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai berupa payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

 

Dalam keberatan tersebut, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan yang diberlakukan di lapangan patut diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya ketika pungutan tetap dilakukan meskipun warga telah membayar kewajiban parkir berlangganan sebelumnya.

Surat Kuasa Halaman Kedua

Pihak firma hukum mensinyalir, penerapan kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

 

Oleh karena itu, tindakan para termohon dalam perkara ini patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

 

“Kami memandang bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila kebijakan dijalankan tanpa landasan normatif yang kuat, maka hal itu berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” demikian pernyataan dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, Rabu (1/4/2026) di Polres Mojokerto Kota.

Surat Kuasa Halaman Ketiga

Melalui upaya keberatan ini, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita meminta agar pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, menghentikan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Firma hukum juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap kebijakan publik, melainkan upaya hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Mojokerto, Mochamad Hekamarta menerangkan, parkir berlangganan mengcover hanya area tepi jalan dan ruas-ruas tertentu yang terdapat juru parkir resmi Pemkot Mojokerto.

 

“Masyarakat Kota Mojokerto dapat menunjukkan bahwa kendaraan yang bersangkutan merupakan kendaraan wilayah hukum Kota Mojokerto dan telah membayar parkir berlangganan dengan menunjukkan stiker. Bila ada keluhan dan keberatan dapat menyampaikan di kanal curhat Ning Ita untuk bisa segera ditindaklanjuti,” paparnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

 

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan menambahkan, apakah untuk parkir berlangganan tidak ke Pemkot Mojokerto.

 

“Silahkan kalau mengajukan langsung ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (Jay/Adv)

Exit mobile version