Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun gerakan moral dan sistem pencegahan yang kuat.
“Korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun korupsi,” ujar Ery.
Ery juga menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan. Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan integritas.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu para anggota DPRD memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai rambu-rambu hukum sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan taat aturan. Selain itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola dan digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Ery.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.
Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, serta mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah. Abdul Rasyid berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Abdul Rasyid juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto siap mendukung DPRD Kota Mojokerto dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami akan memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dengan demikian, kerja sama antara DPRD Kota Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. (Jay/Adv)
