Majalahglobal.com, Mojokerto – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto mempertemukan warga Kedundung dengan pejabat pemerintah terkait masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan yang sudah tidak layak.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan warga sekitar TPA, Bappeko, DLH Kota Mojokerto, serta Komisi I DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Enny Rahmawati.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Enny Rahmawati, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengundang stakeholder terkait setelah melakukan kunjungan lapangan pada 12 Februari 2026.
“Kami ke sana karena ada beberapa keluhan terkait kondisi TPA Randegan. Saat kami lihat langsung, kondisinya memang tidak memadai dan memerlukan perluasan lahan. Setiap hari, TPA Randegan menampung sekitar 90 ton sampah, jauh melebihi kapasitas yang seharusnya 20 ton.,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, mengakui bahwa TPA Kedundung telah mengalami overload sejak 2015.
“Pemerintah Kota Mojokerto telah menambah lahan milik Bumindo yang prosesnya memakan waktu sembilan tahun dan selesai pada 2023,” ungkapnya.
Pihaknya telah menambah TPS3R di beberapa lokasi dan merencanakan penambahan di tempat lain. Mereka juga mewacanakan penentuan hari pembuangan berdasarkan jenis sampah dan rencana setiap rumah memiliki biopori untuk sampah organik. Namun, warga Kedundung menilai program tersebut masih sebatas wacana dan belum ada implementasi nyata.
Warga mengeluhkan air sumur yang tercemar, bau tak sedap, dan dampak kesehatan. Mereka meminta pelatihan budaya pilah sampah yang efektif dan bantuan nyata.
Komisi I DPRD Kota Mojokerto berjanji menindaklanjuti aspirasi warga dan mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan masalah TPA Randegan. Mereka juga akan memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan akan diimplementasikan dengan baik dan tidak hanya menjadi wacana belaka. (Jay/Adv)
