Majalahglobal.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). RDP tersebut membahas masalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.
Ery Purwanti menekankan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di Kota Mojokerto. “Kerja sama ini sangat strategis. Kita ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” katanya.
Menurutnya, banyak masalah di lapangan yang tidak selalu terlihat, namun dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait layanan kesehatan dan status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif. Ia juga menyoroti data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang sebagian dinonaktifkan. DPRD ingin mengetahui langkah konkret Pemkot Mojokerto dalam memberikan solusi bagi warga terdampak.
“Jika ada warga yang PBI APBN-nya nonaktif, bagaimana langkah cepat pemerintah kota? Ini yang ingin kita pastikan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menambahkan bahwa dewan kerap menerima aduan dari konstituen yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. “Kami tidak hanya menerima laporan, tapi juga ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Perlu sosialisasi lebih masif, bahkan jika perlu anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinkes,” katanya.
Budiarto menekankan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah. Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional pada 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
Untuk Kota Mojokerto, sebanyak 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun sebagian telah dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun segmen lainnya. “Kota Mojokerto saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Target ke depan minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.
Ia menambahkan, mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan tetap melalui Dinas Sosial dengan rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan bahwa warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti. Bahkan terdapat dua kasus kronis yang segera diaktifkan kembali sehingga tidak mengganggu pelayanan.
“Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera koordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali,” ujarnya. Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengungkapkan dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain, sehingga tersisa 39 peserta yang masih perlu kejelasan status.
Ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan nonaktif tidak hanya soal administrasi, tetapi juga potensi gangguan pelayanan dan psikologis pasien. “Secara hitungan, jika 1.292 peserta itu ditanggung, anggarannya tidak sampai Rp1 miliar per tahun. Namun dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar jika tidak segera diantisipasi,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap ada koordinasi yang lebih intensif antarinstansi, termasuk optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait sistem layanan berbasis online maupun perubahan status kepesertaan. Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar seluruh warga Kota Mojokerto mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara prima dan berkelanjutan. (Jay/Adv)
