Buntut Demo Gerakan Pamong Majapahit, Kades Ngingasrembyong Persilahkan HMN Melaporkannya

Buntut Demo Gerakan Pamong Majapahit, Kades Ngingasrembyong Persilahkan HMN Melaporkannya
Kantor Kepala Desa Ngingasrembyong
Majalahglobal.com, Mojokerto – Buntut demo Gerakan Pamong Majapahit, Kepala Desa (Kades) Ngingasrembyong memberikan klarifikasi atas pemberitaan dari media iniyang berjudul Kades Ngingasrembyong Sebut Kiai Asep Preman Dibalut Agama.

 

Kades Ngingasrembyong, Kusdianto menerangkan, selama prinsipnya benar, maka dirinya tetap memegang teguh prinsip.

 

“Saya juga orang muslim. Dan disitu saya tidak menyebutkan nama orang. Saya hanya menyebut nama Kiai gitu aja. Saya tidak menyebutkan nama orang. Kenapa saya tidak menyebutkan nama orang karena di berita itu saya belum yakin itu Kiai siapa yang ngomongnya seperti itu. Jadi, kalau Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) misalnya melaporkan saya, ya monggo kita ikuti saja alurnya. Negara kita negara hukum dan di mata hukum kita sama,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui seluler.

 

Ditambahkannya, tidak mungkinlah Kiai berstatement seperti itu. Justru ia berdemo untuk memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik.

 

“Saya juga ingin memberikan masukan. Saya tidak menyangka ada seorang Kiai yang berstatement seperti itu. Biasanya statement Kiai itu menyejukkan. Jadi saya tidak percaya itu adalah statement Kiai,” paparnya.

 

Masih kata Kusdianto, ADD Ngingasrembyong di tahun 2025 yakni Rp 561 juta. Sementara ADD Ngingasrembyong di tahun 2026 yakni Rp 354 juta. Jadi itu ada minus Rp 207 juta.

 

“ADD Rp 354 juta untuk pembayaran Siltap saja sudah minus. Terus bagaimana untuk membeli ATK, listrik dan internet. Belum lagi insentif RT/RW, PKK, BPD, dan LPM. Hal itu semua menjadi beban Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal itu yang membuat kita demo. Jangan sampai demo itu selalu divonis negatif. Justru itu memberikan masukan agar Bupati tidak salah dalam melakukan kebijakan. Namanya manusia tetap ada salahnya,” pesannya.

 

Lebih jauh dikatakannya, Kepala Desa, Bupati, Gubernur, dan Presiden ketika diberikan masukan ya harus mau karena merupakan publik figur.

 

“Mohon maaf kalau disuruh minta maaf saya tidak bisa karena saya juga tidak menjustice 1 orang. Kalau dilaporkan monggo, saya juga mempunyai hak lapor juga. Itu ada kata-kata yang demo kurang ajar. Saya juga ikut demo, berarti kan juga mengolok-ngolok saya juga,” tandasnya.

 

Kepala Desa (Kades) Ngingasrembyong menyebut Kiai Asep Saifuddin Chalim preman dibalut agama, Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) marah besar. Selain itu, dalam konferensi pers HMN juga mengkritisi demo Gerakan Pamong Majapahit.

 

Sekretaris Jenderal HMN, Puji Samtoyo, S.H. menerangkan, Siltap Kepala Desa hingga RT tidak dikurangi satu rupiah pun. Perjuangan ini tidak mudah, Gus Barra dan Dokter Rizal berkomitmen meskipun dana transfer pusat turun, Siltap Kepala Desa hingga RT tidak ada penuruan sama sekali.

 

“Hingga saat ini belum ada satupun daerah yang berhasil tidak menurunkan Siltap seperti Kabupaten Mojokerto,” pesannya.

 

Dijelaskannya, pada 19 Desember 2025, ada surat dari Pak Tatang Mahendrata yang membuat kemelut hampir di seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto.

 

“Kemudian dilakukan audiensi dan telah disepakati kesepakatan bersamanya. Namun setelah keluar bicaranya lain, malah ngajak demo. Demo Gerakan Pamong Majapahit itu diakomodir Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum demo pada 24 Desember 2025, ada surat dari Sekda Kabupaten Mojokerto pada 23 Desember 2025 yang menjelaskan bahwa Siltap 2026 sama dengan tahun 2025.

 

“Jadi sudah jelas, Siltap mereka tidak dikurangi. Demo kemarin adalah kebohongan besar yang dilakukan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa. Jika Siltap mereka merasa kurang di tahun 2025 kenapa tidak ada demo di tahun 2024,” tegasnya.

 

Ditegaskannya, demo kemarin bertujuan tidak membangun. Demo yang tidak sesuai dengan visi Mojokerto maju, adil, dan makmur.

 

“Demo kemarin merupakan aksi solidaritas yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan komitmen bersama,” tandasnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, peningkatan kapasitas di Kabupaten Mojokerto sia-sia. Banyak Kepala Desa dan perangkat desa yang tidak bisa memahami isi surat Sekda Kabupaten Mojokerto terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2026.

 

“Perlu diketahui, Romo Kiai Asep Saifuddin Chalim kemarin malam mengadakan istighosah di rumah dinas Bupati Mojokerto.

Setelah ada pemberitaan istighosah dari majalahglobal.com, Kepala Desa Ngingasrembyong menyatakan bahwa Kiai Asep merupakan preman yang dibalut agama,” paparnya.

 

Ditandaskannya, yang memanaskan gejolak ini bukanlah Romo Kiai Asep melainkan PKDI melalui Gerakan Pamong Majapahit.

 

“Motif Gerakan Pamong Majapahit adalah suatu ketololan yang dibalut solidaritas. Sudah jelas regulasinya, hak-hak mereka tidak dikurangi termasuk Siltap. Harusnya sebelum demo itu harus punya tujuan yang jelas,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Harimau Mojokerto Nusantara tidak akan tinggal diam ketika Kepala Desa Ngingasrembyong menghina Kiai Asep sebagai preman yang dibalut agama.

 

“Kiai Asep itu mendapatkan gelar Bintang Mahaputera. Dan ayahnya Kiai Asep merupakan Pahlawan Nasional. Sementara Kepala Desa Ngingasrembyong gelarnya apa. Apa yang sudah diberikan kepada Indonesia,” cetusnya.

 

Masih kata Samtoyo, surat dari Sekda Kabupaten Mojokerto terkait ADD bakal pihaknya cetak di seluruh Kantor Desa di Kabupaten Mojokerto agar mereka tau kalau Siltap tidak ada pengurangan.

 

“Sudah waktunya masyarakat bersatu padu untuk mewujudkan Mojokerto maju, adil, dan makmur,” ajaknya.

 

Terkait Kades Ngingasrembyong, pihaknya akan mendiskusikan hal ini dan tentunya akan melakukan upaya hukum.

 

“Kemudian untuk Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, harapannya PKD bisa memberikan statement bahwa masih ada kepala Desa di Kabupaten Mojokerto yang cerdas dan punya nalar,” ujarnya.

 

Saat ditanya terkait maraknya tambang ilegal dan wifi ilegal di Kabupaten Mojokerto, Samtoyo menjelaskan bahwa wifi ilegal merupakan pekerjaan menarik Kadiskominfo Kabupaten Mojokerto.

 

“Apalagi beliau memiliki latar belakang hukum yang baik. Nanti kita awasi bersama, bagaimana formula beliau untuk menghindari kebocoran anggaran akibat adanya kabel wifi ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto,” cetusnya.

 

Masih kata Samtoyo, tentunya aspirasi ini bakal menjadi bahan baginya untuk menyampaikan ke Pemda agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

“Terkait pertambangan ilegal, kami telah menyampaikan ke DPR RI agar izin tambang dikembalikan ke daerah. Hal ini agar Pemda punya otoritas untuk mengizinkan atau menutup tambang tersebut,” paparnya.

 

Yang terakhir, pihaknya memberikan waktu hingga Senin malam kepada Kepala Desa Ngingasrembyong untuk meminta maaf kepada Romo Kiai Asep secara terbuka melalui konferensi pers.

 

“Jika besok Senin malam belum ada permintaan maaf secara terbuka dari Kepala Desa Ngingasrembyong, maka dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi, Penasihat PKD Kabupaten Mojokerto, Endik Sugianto menuturkan, demo kemarin seolah-olah membunuh karakter Bupati Mojokerto. Kalau masih ada demo lagi berarti ada muatan politik.

 

“Saat ini, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto masih umroh. Saya sebagai penasihat PKD Kabupaten Mojokerto menyatakan PKD akan selalu berada di belakang Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Niatnya kami untuk memajukan Mojokerto maju, adil, dan makmur,” pesannya.

Klarifikasi/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi & Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong Halaman 1

Mojokerto, 12 Januari 2026

Perihal : Surat Permintaan Klarifikasi (Hak Jawab) terhadap berita online majalahglobal.com terkait klien kami a/n KUSDIANTO (Kepala Desa Ngingasrembyong) Mojokerto

Kepada Yth. majalahglobal.com

Jalan Muria IV/16 RT 001 RW 002, Kelurahan Kedundung,

Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto

U.P : JAYAK MARDIANSYAH

Pemimpin Redaksi

 

Perkenankan kami Advokat MUJIONO, SH., dan Advokat ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI. Kesemuanya adalah para Advokat yang tergabung dalam FIRMA HAMMURABI & PARTNERS yang berkantor hukum di Perum Graha Permata Safir Blok F-10, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama KUSDIANTO, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 januari 2026.

 

A. PERISTIWA HUKUM

  1. Bahwa berkaitan dengan pemberitaan media oniine majalahglobal.com yang berjudul Buntut Demo Gerakan Pamong Majapahit, Kades Ngingasrembong Persilahkan HMN Melaporkannya, dilansir dari media online tersebut tepatnya pada hari Senin 29 Desember 2025. Klien kami dberitakan dengan kalimat “ Kepala Desa (Kades) Ngingasrembyong menyebut Kiai Asep Saifuddin Chalim preman dibalut agama, Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) marah besar. Selain itu, dalam konferensi pers HMN juga mengkritisi demo Gerakan Pamong Majapahit ”
  2. Bahwa kemudian ada kalimat “Saya juga orang muslim. Dan disitu saya tidak menyebutkan nama orang. Saya hanya menyebut nama Kiai gitu aja. Saya tidak menyebutkan nama orang. Kenapa saya tidak menyebutkan nama orang karena di berita itu saya belum yakin itu Kiai siapa yang ngomongnya seperti itu. Jadi, Kalau Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) misalnya melaporkan saya, ya monggo kita ikuti saja alurnya. Negara kita negara hukum dan di mata hukum kita sama,” tegasnya saat dikonifrmasi melalui seluler.
  3. Bahwa kemudian ada kalimat “Ditambahkannya, tidak mungkinlah Kiai berstatement seperti itu. Justru ia berdemo untuk memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik”
  4. Bahwa ada kalimat “Saya juga ingin memberikan masukan. Saya tidak menyangka ada seorang KIai yang berstatement seperti itu. Biasanya statement Kiai itu menyejukkan. Jadi saya tidak percaya itu adalah statement Kiai”
  5. Bahwa “Lebih jauh dikatakannya, Kepala Desa, Bupati, Gubernur, dan Presiden ketika diberikan masukan ya harus mau karena merupakan publik figur”
  6. Bahwa dari point sebagaimana diterangkan di atas, adakah klien kami menyebut nama “Kiai Asep Saifuddin Chalim”
  7. Bahwa jika memang Pemimpin Redaksi majalahglobal.com atas nama JAYAK MARDIANSYAH memiliki bukti yang dapat dibenarkan menurut Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 5 angka (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Klarifikasi/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi & Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong Halaman 2
  • Bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 5 angka (2) yang berbunyi : Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 5 angka (2) yang berbunyi : Pers wajib melayani Hak Koreksi.
  1. Bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 huruf (c) berbunyi Pers nasional melaksanakan peranan salah satunya “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar”
  2. Bahwa UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 huruf (d) berbunyi “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhdap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”
  3. Bahwa UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 huruf (e) berbunyi “memperjuangkan keadlilan dan kebenaran.”
  4. Bahwa tugas wartawan selain tidak boleh melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 5 dan pasal 6 serta Undang-Undang Pers secara Komprehensif, sebagaiman diterangkan diatas, juga tidak boleh melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 yang menjelaskan sebagai berikut : Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”

B. KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN MEDIA majalahglobal.com

  1. Bahwa terhadap berita yang telah dimuat dan dipublikasikan secara meluas dan bebas oleh majalahglobal.com, klien kami mengalami kerugian yang nyata, baik secara materill dan imaterill hal itu telah menimbulkan spekulasi dan tuduhan yang tidak berdasar bagi klien kami di hadapan publik, padahal hal itu berpotensi adanya dugaan pencemaran nama baik yang secara komprehensif tidak sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 yang menjelaskan sebagai berikut : “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”
  2. Bahwa terhadap pemberitaan yang disebarluaskan oleh majalahglobal.com berdampak negative bagi klien kami terhdap keluarga, masyarakat, dan Pemerintah khususnya Kabupaten Mojokerto dan klien kami menolak segala tuduhan dan informasi yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, oleh karena itu berdasarkan pasal 5 angka (1), angka (2), angka (3) kami meminta HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI kepada majalahglobal.com.
  3. Bahwa terhadap materi berita yang tidak benar, tidak berdasar dan tidak proporsional yang dibuat oleh majalahglobal.com diduga telah melanggar atau bertentangan dengan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitkan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah”
  4. Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi hukum kami sebagaimana diterangkan di atas, kami meminta klarifikasi dan hak jawab kepada majalahglobal.com dalam kurun waktu 3×24 jam, apabila hal itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hormat kami,

FIRMA HAMMURABI & PARTNERS

Advokat ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.

Advokat MUJIONO, SH.

 

Tembusan kepada Yth.

  1. Ketua Dewan Pers
  2. Cc-Arsip

 

Surat Jawaban Permintaan Klarifikasi/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi & Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong

Mojokerto, 15 Januari 2026

Perihal : Surat Jawaban Permintaan Klarifikasi/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi & Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong

 

Kepada Yth. FIRMA HAMMURABI & PARTNERS

Perum Graha Permata Safir Blok F-10, Desa Kemantren,

Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto

U.P : MUJIONO, S.H.

Advokat

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami Pemimpin redaksi majalahglobal.com JAYAK MARDIANSYAH yang berkantor di Jalan Muria IV/16 RT 001 RW 002, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

Redaksi majalahglobal.com menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak terkait atas pemberitaan sebelumnya dengan judul https://majalahglobal.com/2025/12/28/kades-ngingasrembyong-sebut-kiai-asep-preman-dibalut-agama-hmn-kritisi-adanya-demo-gerakan-pamong-majapahit/ dan https://majalahglobal.com/2025/12/29/buntut-demo-gerakan-pamong-majapahit-kades-ngingasrembyong-persilahkan-hmn-melaporkannya/ dimana saat ini kedua berita tersebut juga telah dimasukkan Klarifikasi/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi & Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong serta Jawaban Permintaan Klarifikasi/Hak Jawab dan Koreksi Firma Hammurabi & Partners Selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyong.

 

Redaksi majalahglobal.com memberikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai Pedoman Dewan Pers.

 

Keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis

 

Pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers sebagai berikut:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

Adapun pers diselenggarakan oleh perusahaan pers yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers sebagai berikut:

 

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

 

Jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

 

Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.

 

Selain itu, hal ini juga ditegaskan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers sebagaimana dikutip artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.

 

Hinca dan Amir menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

 

Langkah Hukum atas Pemberitaan Pers yang Merugikan

 

Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.[2]

 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.[3]

 

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers.[4]

 

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.[5]

 

Selain itu, pihak yang dirugikan wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan data pendukung.[6]

 

Hak jawab dilakukan secara proporsional, dan jika disetujui para pihak, maka hak jawab dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, dan format lain selain format iklan.[7]

 

Perlu diketahui bahwa hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan. Untuk pers cetak, hak jawab dimuat pada edisi berikutnya atau paling lambat dua edisi sejak hak jawab diterima. Sedangkan untuk pers televisi atau radio wajib memuat hak jawab pada program berikutnya.[8]

 

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers harus meminta maaf.[9]

 

Hak jawab tidak berlaku jika setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.[10]

 

Adapun, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[11]

 

Ralat, koreksi, dan hak jawab juga berlaku terhadap media siber yaitu segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[12]

 

Terhadap pemberitaan media siber, maka berlaku pula ralat, koreksi, dan/atau hak jawab yang wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab beserta waktu pemuatannya.[13]

 

Hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

Adapun, pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.[14]

 

Pengaduan ke Dewan Pers

 

Selain mekanisme hak jawab dan hak koreksi, pihak yang dirugikan dapat mengadukan pers yang bersangkutan ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[15]

 

Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

 

Dalam konteks kasus Anda, apabila Anda telah menggunakan hak jawab Anda namun tidak dimuat atau tidak puas dengan keputusan perusahaan pers, maka Anda dapat mengadukan kepada Dewan Pers.

 

Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers dengan mencantumkan identitas diri yang dikirimkan ke alamat Dewan Pers ataupun melalui surel.[16]

 

Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu, kemudian aduan akan diselesaikan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan atau adjudikasi.[17]

 

Jika mediasi tidak mencapai sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.[18]

 

Pers sebagai pihak teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers dan wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan.[19]

 

Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.[20]

 

Terkait dengan bisakah pers digugat secara perdata atau dituntut secara pidana jika memublikasikan berita yang merugikan seseorang atau badan hukum tertentu.

 

Dasar Hukum:

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab;

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;

Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Telah DIubah dengang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Kode Etik Jurnalistik.

[1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

 

[2] Pasal 5 angka 2 dan 3 UU Pers

 

[3] Angka 1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (“Peraturan Dewan Pers 9/2008”)

 

[4] Angka 6 dan 7 Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[5] Angka 9 Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[6] Angka 10 Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[7] Angka 13 huruf c Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[8] Angka 13 huruf d Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[9] Angka 13 huruf f Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[10] Angka 16 Peraturan Dewan Pers 9/2008

 

[11] Pasal 1 angka 12 UU Pers

 

[12] Butir 1 huruf a Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (“Peraturan Dewan Pers 1/2012”)

 

[13] Butir 4 huruf b dan c Peraturan Dewan Pers 1/2012

 

[14] Pasal 18 ayat (2) UU Pers

 

[15] Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers

 

[16] Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (“Peraturan Dewan Pers 01/2017”)

 

[17] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Pers 01/2017

 

[18] Pasal 11 ayat (5) dan (6) Peraturan Dewan Pers 01/2017

 

[19] Pasal 12 ayat (2), dan (3) Peraturan Dewan Pers 01/2017

 

[20] Pasal 12 ayat (4) dan (5) Peraturan Dewan Pers 01/2017

 

Hormat kami,

majalahglobal.com

ttd

Jayak Mardiansyah

Pemimpin Redaksi

 

Tembusan Kepada Yth :

1 Ketua Dewan Pers

2. Cc.Arsip

Exit mobile version