HALSEL – Kepala Desa (Kades) Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Selain dinilai tidak Beritika dan rusak moralnya sebagai pejabat publik, diduga mempermainkan perasaan lelaki yang dinikahinya. (21/12/2025).
Pasalnya, usai Kades Silang berinisial SD. K alias Solinda diduga meninggalkan suami pertamanya Muhammad Syafar. Kemudian, Ia menikah lagi dengan pria lain baru beberapa bulan saja.
Namun, terungkap dirinya diduga kembali berselingkuh dengan mantan suaminya meski suami kedua sangat menyayanginya.
Terungkap perselingkuhan ini di sampaikan langsung oleh istri kedua Muhammad Syafar yakni Ny. April kepada Wartawan menyebut suaminya selingkuh dengan mantan istri yang tak lain adalah Kades Silang.
“Saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar makanya saya memeriksa ponsel milik suami sehingga saya tememukan komunikasi antara suami saya Muhammad Syafar dan mantan istri ya ibu Kades Silang. Ada beberapa pesan WhastAAP juga sudah dihapus,” Kata April via whatsAAP beberapa waktu lalu.
April mengungkapkan bahwa suaminya mengaku masih komunikasi dengan mantan istrinya Kades Silang, secara diam-diam.
“Suami saya ini bekerja bekerja di sebuah perusakan. Kalau suami saya cuti dan pulang, itu diam-diam pergi ke rumah mantan istrinya Kades Silang. Padahal keduanya sudah cerai dan pisah ranjang,” Ungkap April
April juga mengaku pendapatan atau gaji milik suaminya tidak terbuka kepadanya, dan biaya hidup diberikan tidak sesuai kebutuhan.
“Tidak ada transparan soal gaji atau pendapatan sumai, dan biaya nafkah yang kasih itu kurang. Sering saya di blokir nomor HP, setelah komunikasi bersama suami melalui pesan chat WA karena suami saya sudah bersama mantan istrinya ibu Kades Silang,” Terangnya.
Ia menambahkan, suaminya jika bersama mantan istri Kades Silang, selalu aman dan tidak di apa-apain.
“Kalau ke saya itu suami nekat pake pisau. Jadi pa (Wartawan Media FaktaHalmahera) dinaikan saja berita,” Pinta April kepada Wartawan
Tak hanya itu, dengan kekhawatirannya April mengingatkan kepada Wartawan Media FaktaHalmahera, agar berhati hati
“Suami saya, itu sering menggunakan pisau untuk menikam dan membunuh, orangnya kejahatan,”Ucap April kepada Wartawan.
Sementara, sekertaris Jendral DPP LSM GUSUR M. Nasir melalu rilisan resminya, mengatakan seorang pejabat yang menyalahgunakan wewenang berselingkuh telah mencederai kepercayaan publik dan merusak citra sebagai pemimpin.
“Etika dan moral oknum Kades selingkuh sangat tercela karena mencederai kepercayaan publik, melanggar sumpah jabatan, merusak citra pemimpin desa, serta dapat berimplikasi hukum sehingga harus dilaksanakan pemberhentian,”Jelas Nasir
Menurutnya, sikap seorang Kepala Desa yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan Masyarakat, dengan sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sementara atau permanen.
“Pelanggaran Etika dan Moral
Merusak Kepercayaan publik, Kepala Desa seharusnya menjadi teladan, tapi selingkuh menunjukkan perilaku tidak bermoral yang membuat Masyarakat malu dan tidak percaya pada pemimpinnya.
Sebagai pemimpin, Kades memiliki tanggung jawab moral dan integritas yang tinggi, perselingkuhan jelas bertentangan dengan sumpah dan janji jabatannya,” Tambahnya
Seorang pejabat publik tetapi tidak memberikan contoh baik. “Kades adalah perpanjangan tangan pemerintah di desa, tindakannya mencerminkan buruknya moral pemimpin di tingkat desa. Jelas Nasir usai viralnya Kades Silang Sulinda D. Komdan di Media sosial
Nasir menegaskan, ada Konsekuensi Hukum dan Administratif pelanggaran disiplin. “Kades dapat dikenakan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat (jika PNS) atau pemberhentian sementara.
Bupati dapat memberhentikan Kades sementara jika terbukti melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades, termasuk kasus perzinahan yang mengindikasikan pelanggaran berat.
Jadi tergantung bukti, perselingkuhan (perzinahan) dapat dipidanakan berdasarkan KUHP (Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara,”Tegas Nasir
Lebih lanjut, ia menyarankan agar kades silang segera mengundurkan diri atau di copot.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kades yang terlibat selingkuh disarankan mengundurkan diri. Dalam hal ini, harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bupati, Inspektorat dan DPMD, wajib menindaklanjuti laporan warga sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga marwah jabatan Kepala Desa,”Tegas Nasir.
Diketahui, perselingkuhan yang dituduhkan. Kades Silang SD. K bersama sumber informasinya Ny. April memilih jalan klarifikasinya melalui Media lain dan menyebut pemberitaan perselingkuhannya adalah bohong. Hal ini, mencemarkan nama baik Media dari kepercayaan publik sehingga Media di rugikan.
Padahal, Wartawan saat memberitakan soal perselingkuhan Kades Silang, memiliki dasar keterangan sumber terpercaya melalui bukti-bukti chat yang di terima Media. Dan berpegang teguh dengan kode etik serta membuka ruang klarifikasi sebagai hak jawab untuk setiap Warga Negara tanpa menunggu biaya sepersen pun sesuai yang di amanatkan dalam UU Pers.
(Jurnalis/Kandi)










