Majalahglobal.com, Mojokerto – Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mojokerto kembali menuai sorotan tajam. Dalam pertemuan yang digelar antara Pendiri LKH BARRACUDA, Hadi Purwanto., S.T., S.H., M.H., Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum., S.H., M.H, serta Kontraktor Senior H. Budi Santoso, terungkap berbagai kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek-proyek daerah.
Salah satu temuan utama adalah penggunaan material konstruksi yang diduga kuat bersumber dari Galian C ilegal, yang patut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto.
“Jika material diambil dari tambang ilegal, maka negara dirugikan, daerah dirugikan, dan masyarakat hanya menerima dampak buruknya,” tegas Pendiri LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.
Lebih jauh, pertemuan tersebut menyoroti kerusakan lingkungan masif akibat aktivitas Galian C yang tidak disertai kewajiban reklamasi. Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga, merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga, serta memicu bencana lanjutan seperti longsor dan banjir.
“Ironisnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara ribuan masyarakat harus menanggung musibah dalam jangka panjang. Prinsip keadilan lingkungan dinilai telah diabaikan,” tambah Advokat Hanum.
Atas kondisi tersebut, sikap diam Bupati Mojokerto beserta jajarannya, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga Kapolres Mojokerto, dinilai sebagai bentuk pembiaran yang patut diduga masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ketika kewenangan pengawasan tidak dijalankan, dan pelanggaran dibiarkan berlangsung secara sistematis, maka tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan. Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menggugat ke pengadilan, baik melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” pesan Advokat Hanum.
Siapa yang Dirugikan?
1. Masyarakat luas
Jalan cepat rusak
Risiko bencana meningkat
Keselamatan dan kesehatan terancam
2. Daerah dan negara
PAD bocor
Pajak dan retribusi tidak masuk
Proyek berpotensi merugikan keuangan negara
3. Lingkungan hidup
Kerusakan permanen
Hilangnya fungsi resapan air
Ekosistem rusak tanpa pemulihan
Pertemuan tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam. Peran publik sangat penting, antara lain:
Melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum
Mendorong audit proyek dan lingkungan
Mengajukan gugatan hukum
Mengawal isu ini melalui media dan kanal pengaduan resmi
“Ketika negara abai, maka rakyat berhak mengambil peran untuk menjaga hukum dan lingkungan,” terang Hadi Purwanto. (Jay/Adv)
