Kejanggalan Proyek-Proyek di Mojokerto Menguat, Bau Galian C Ilegal Mengemuka

Kejanggalan Proyek-Proyek di Mojokerto Menguat, Bau Galian C Ilegal Mengemuka
Advokat Hanum, Budi Santoso, dan Hadi Purwanto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mojokerto kembali menuai sorotan tajam. Dalam pertemuan yang digelar antara Pendiri LKH BARRACUDA, Hadi Purwanto., S.T., S.H., M.H., Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum., S.H., M.H, serta Kontraktor Senior H. Budi Santoso, terungkap berbagai kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek-proyek daerah.

 

Salah satu temuan utama adalah penggunaan material konstruksi yang diduga kuat bersumber dari Galian C ilegal, yang patut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto.

 

“Jika material diambil dari tambang ilegal, maka negara dirugikan, daerah dirugikan, dan masyarakat hanya menerima dampak buruknya,” tegas Pendiri LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.

 

Lebih jauh, pertemuan tersebut menyoroti kerusakan lingkungan masif akibat aktivitas Galian C yang tidak disertai kewajiban reklamasi. Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga, merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga, serta memicu bencana lanjutan seperti longsor dan banjir.

 

“Ironisnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara ribuan masyarakat harus menanggung musibah dalam jangka panjang. Prinsip keadilan lingkungan dinilai telah diabaikan,” tambah Advokat Hanum.

 

Atas kondisi tersebut, sikap diam Bupati Mojokerto beserta jajarannya, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga Kapolres Mojokerto, dinilai sebagai bentuk pembiaran yang patut diduga masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

“Ketika kewenangan pengawasan tidak dijalankan, dan pelanggaran dibiarkan berlangsung secara sistematis, maka tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan. Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menggugat ke pengadilan, baik melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” pesan Advokat Hanum.

 

Siapa yang Dirugikan?

 

1. Masyarakat luas

 

Jalan cepat rusak

 

Risiko bencana meningkat

 

Keselamatan dan kesehatan terancam

 

 

 

2. Daerah dan negara

 

PAD bocor

 

Pajak dan retribusi tidak masuk

 

Proyek berpotensi merugikan keuangan negara

 

 

 

3. Lingkungan hidup

 

Kerusakan permanen

 

Hilangnya fungsi resapan air

 

Ekosistem rusak tanpa pemulihan

 

 

Pertemuan tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam. Peran publik sangat penting, antara lain:

 

Melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum

 

Mendorong audit proyek dan lingkungan

 

Mengajukan gugatan hukum

 

Mengawal isu ini melalui media dan kanal pengaduan resmi

 

 

“Ketika negara abai, maka rakyat berhak mengambil peran untuk menjaga hukum dan lingkungan,” terang Hadi Purwanto. (Jay/Adv)

Exit mobile version