Majalahglobal.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar aksi curanmor yang dilakukan oleh AS (37), seorang residivis pencurian yang menggunakan daster sebagai penyamaran. Pelaku diamankan di sebuah kos di Sidoarjo setelah melakukan aksinya di gang buntu Kel. Sentanan, Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, pelaku menggunakan daster untuk menyamarkan wajah dan bentuk tubuhnya saat mencuri motor korban yang kunci kontaknya masih tertancap.
“Namun, aksinya tertangkap kamera CCTV dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025) di Mapolres Mojokerto Kota.
Pelaku mengaku telah menjual motor curian di sosial media dan menggunakan hasilnya untuk membeli barang-barang lainnya, seperti sepeda motor, kompor, LPG, dan kipas angin. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
*HATI-HATI!* Jangan lupa untuk selalu meng kunci stang kendaraan dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
