Warga Tuntut Keadilan, Advokat Hanum Polisikan Direktur Perumahan Djati Permai Desa Sidoharjo Gedeg Mojokerto

Warga Tuntut Keadilan, Advokat Hanum Polisikan Direktur Perumahan Djati Permai Desa Sidoharjo Gedeg Mojokerto
Nabila, S.H. Staf Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum dan Nawacita saat menunjukkan tanda bukti lapor di Mapolres Mojokerto Kota
Majalahglobal.com, Mojokerto – Warga tuntut keadilan, Advokat Hanum melaporkan Direktur Perumahan Djati Permai, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/12/2025).
Tanda Bukti Lapor

Advokat H. Rifan Hanum, S.H., M.H. menjelaskan pada sekitar awal bulan Juli tahun 2019, kliennya Heny Ratnawati mendapatkan penawaran dari salah satu Marketing Perumahan Djati Permai. berupa sebidang tanah kaveling yang berlokasi di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah menerima penjelasan dan penawaran tersebut, Heny Ratnawati menyatakan berminat membeli tanah kaveling dimaksud. Untuk memperoleh kejelasan mengenai harga serta ketentuan lain terkait objek tersebut, Heny Ratnawati kemudian mendatangi kantor pemasaran Perumahan Djati Permai di Jala Raya Balai Desa Nomor 49, Dusun Latsari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto guna melakukan negosiasi harga dan membahas proses pembelian tanah kaveling,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, dalam proses negosiasi di kantor pemasaran, Heny Ratnawati bertemu dengan Efendi Surya Kusuma selaku Direktur Perumahan Djati Permai. Awalnya, harga tanah kaveling tersebut sebesar Rp 75 juta. Namun setelah berlangsung pembicaraan antara kedua belah pihak, akhirnya ditetapkan dan disepakati menjadi Rp 68,5 juta.

 

“Setelah tercapai kesepakatan harga, Heny Ratnawati kemudian membayar Booking Fee sebesar Rp 500 ribu secara tunai sebagai tanda jadi pemesanan awal atas tanah kaveling Blok B–5, terangnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pada 31 Juli 2019, telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas sebidang tanah kavling Blok B-5 yang terletak di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto antara Efendi Surya Kusuma dan Heny Ratnawati.

 

“Pada saat pembelian, Heny Ratnawati telah melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp 68,5 juta. Setelah dilakukan pelunasan pembayaran sebidang tanah kaveling Blok B-5 di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah,” ucapnya.

 

Ditegaskannya, tindakan Efendi Surya Kusuma yang tidak menyerahkan sertifikat tanah kaveling Blok B-5 kepada Heny Ratnawati setelah menerima pelunasan pembayaran berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

 

“Keadaan tersebut menimbulkan kerugian bagi Heny Ratnawati dan menunjukkan tidak dipenuhinya kewajiban penjual untuk menyerahkan hak atas objek jual beli sebagaimana yang telah dijanjikan. Klien kami telah berulang kali meminta klarifikasi dan menagih penyerahan sertifikat sebidang tanah kaveling Blok B-5 kepada Efendi Surya Kusuma, namun sampai saat ini tidak pernah memperoleh tanggapan,” tegasnya.

 

Berdasarkan fakta yang terjadi, pihaknya menduga telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan terkait dengan perjanjian jual beli sebidang tanah kavling Blok B-5 oleh Efendi Surya Kusuma.

 

“Dugaan muncul karena pembayaran telah dilunasi, namun sertifikat tanah tidak diserahkan. Hal itu menunjukkan penguasaan atas hak milik orang lain tanpa dasar yang sah. Keadaan ini menimbulkan kerugian bagi klien kami dan membuktikan tidak dipenuhinya kewajiban penjual untuk menyerahkan hak atas objek jual beli sesuai perjanjian,” tandasnya.

 

Akibat tidak diserahkannya sertifikat tanah kaveling Blok B-5 tersebut oleh Efendi Surya Kusuma, Heny Ratnawati mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 68,5 juta. Selain itu, Heny Ratnawati juga mengalami kerugian immateriil berupa rasa sakit, kekecewaan, dan penderitaan psikologis akibat janji yang tidak dipenuhi oleh Efendi Surya Kusuma yang menyebabkan hilangnya rasa aman dan kepercayaan Heny Ratnawati terhadap proses transaksi tersebut.

 

“Adapun saksi yang kami ajukan adalah Pratiwi Hidayati dan Khabibbullah. Sementara untuk alat bukti yang kami ajukan adalah Bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 0020.B-5/DP/ADM/VII/2019, bukti kuitansi tertanggal 31 Juli 2019, denah lokasi tanah kaveling blok-5, dan foto lokasi tanah kaveling blok-5,” paparnya.

Bukit konfirmasi Kasi Humas Polres Mojokerto Kota

Disisi lain, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan dan KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto juga belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi media ini.

Bukti konfirmasi KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Diaclaimer, berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Pers. (Jay/Adv)

Exit mobile version