Bakal Lapor ke Mabes Polri, Advokat Hanum Kritisi Bupati Mojokerto dan Bupati Gresik Terkait Pembiaran Tambang

Bakal Lapor ke Mabes Polri, Advokat Hanum Kritisi Bupati Mojokerto dan Bupati Gresik Terkait Pembiaran Tambang
Advokat Hanum
Majalahglobal.com, Mojokerto – Bakal Lapor ke Mabes Polri, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Mojokerto, H. Rifan Hanum, S.H., M.H. mengkritisi Bupati Mojokerto dan Bupati Gresik terkait pembiaran tambang.

 

Advokat Hanum menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melaporkan tambang yang ada di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ke Mabes Polri. Setelah itu, baru melaporkan tambang yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto.

 

“Aktivitas tambang ilegal maupun yang dikelola tanpa pengawasan ketat telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di banyak wilayah Mojokerto dan Gresik. Permasalahan terbesar bukan semata pada aktivitas penambangan itu sendiri, tetapi pada lemahnya kontrol, pengawasan, dan keberanian pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang sudah jelas,” tegas Advokat Hanum di Kantor Firma Hukum Rifan Hanum & Nawacita,Jalan Raya Sidoharjo Nomor 7, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/12/2025).

 

Ditambahkannya, kerusakan lingkungan yang muncul seperti longsor, hilangnya lahan produktif, kerusakan akses jalan, hingga ancaman banjir memberikan sinyal kuat bahwa regulasi yang ada tidak diimplementasikan dengan tegas.

 

“Ironinya, kerusakan yang terjadi sama sekali tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima. Penerimaan daerah dari sektor pertambangan relatif kecil, sementara biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar,” ungkapnya.

 

Masih kata Advokat Hanum, ketidakseimbangan ini menimbulkan pertanyaan etis dan administratif. Bagaimana mungkin pemerintah daerah membiarkan eksploitasi besar tanpa memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat.

 

Bupati sebagai kepala daerah memiliki mandat melindungi keselamatan warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam:

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pencegahan kerusakan lingkungan.

 

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan perlindungan masyarakat dan lingkungan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

 

“Ketika kerusakan dibiarkan terjadi, sementara PAD tidak memberikan manfaat signifikan, maka yang lahir adalah ketimpangan moral dan administratif. Keuntungan dinikmati segelintir pelaku usaha, sementara risiko bencana dipikul masyarakat luas,” tandasnya.

 

Diterangkannya, apa yang harus dilakukan masyarakat.

 

1. Mengajukan Pengaduan Resmi

 

Masyarakat dapat melapor ke:

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten

 

PPNS Lingkungan Hidup

 

Inspektorat Daerah

 

Ombudsman RI (maladministrasi)

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (jika daerah tidak bertindak)

 

Gunakan dokumentasi: foto, video, data kerusakan, dan koordinat lokasi.

 

2. Menggunakan Hak Atas Lingkungan yang Baik

 

UU 32/2009 Pasal 65 memberi hak kepada masyarakat untuk:

 

Mengajukan keberatan atas kegiatan yang merusak lingkungan

 

Melakukan gugatan perdata (class action)

 

Melakukan gugatan administratif jika pemerintah tidak menjalankan kewajiban pengawasan

 

3. Melakukan Class Action

 

Jika kerusakan nyata berdampak pada warga (longsor, banjir, kerusakan jalan, polusi), masyarakat dapat melakukan gugatan bersama terkait:

 

Kerugian materiil

 

Kerugian ekologis

 

Tuntutan penghentian kegiatan

 

4. Mendesak Audit Lingkungan (Environmental Audit)

 

Masyarakat berhak meminta agar pemerintah daerah melakukan audit terhadap izin tambang.

 

Legalitas izin

 

Kesesuaian lokasi dengan RTRW

 

AMDAL/UKL-UPL

 

Kewajiban reklamasi dan pasca tambang

 

5. Menggalang Koalisi Warga dan Media

 

Kekuatan publik adalah tekanan moral. Masyarakat dapat:

 

Berkolaborasi dengan LSM lingkungan

 

Membuka forum diskusi

 

Mengangkat isu melalui media lokal, nasional, dan media sosial

 

Mengundang anggota DPRD untuk turun lokasi

 

6. Mendesak DPRD Melakukan Hak Pengawasan

 

DPRD memiliki:

 

Hak interpelasi

 

Hak angket

 

Hak menyatakan pendapat

 

Masyarakat dapat mengirim petisi resmi untuk meminta DPRD menindaklanjuti.

 

7. Meminta Moratorium Izin

 

Jika kerusakan tidak dapat dikendalikan, masyarakat dapat menuntut:

 

Penghentian sementara seluruh izin tambang

 

Evaluasi total terhadap izin aktif serta pelaksanaan reklamasi

 

Sebagai pertimbangan, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hasil dari lemahnya tata kelola dan keberanian politik.

 

“Pemerintah daerah dituntut untuk bertindak bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan penjaga kesinambungan lingkungan. Bila pemerintah tidak hadir, masyarakat memiliki dasar hukum dan hak yang kuat untuk menuntut, mengawasi, dan mengambil langkah kolektif demi mempertahankan ruang hidupnya,” paparnya.

 

Diaclaimer, berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Pers. (Jay)

Exit mobile version