Resahkan Masyarakat, Advokat Hanum Berharap Owner PT Hanasta Indo Perdana Diperberat Hukumannya

Resahkan Masyarakat, Advokat Hanum Berharap Owner PT Hanasta Indo Perdana Diperberat Hukumannya
Advokat Hanum
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kasus dugaan penipuan penjualan tanah kaveling kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Dua orang yang disebut sebagai owner PT Hanasta Indo Perdana, Muhammad Edi Afifudin dan Novita Kusumawardani diduga telah melakukan praktik penjualan tanah kaveling yang bukan merupakan hak milik mereka.

 

Perbuatan tersebut kini tengah menjadi sorotan serius karena telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Pasal 145, yang mengatur larangan setiap orang memasarkan, mempromosikan, atau menjual rumah dan/atau kavling tanpa hak;

 

Pasal 146, yang mengatur ancaman pidana dan sanksi bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 145, termasuk pidana penjara dan/atau denda.

 

Korban Memberi Kuasa Hukum

Salah satu korban, Linda, warga Kecamatan Mojosari, mengalami kerugian setelah membeli kaveling dari pihak PT Hanasta Indo Perdana yang belakangan diketahui tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

 

Atas peristiwa ini, Linda telah memberikan Kuasa Pendampingan dan Penanganan Hukum kepada H. Rifan Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT., CPLA (Advokat & Konsultan Hukum).

 

Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para terlapor termasuk penipuan terstruktur, karena penjualan dilakukan dengan brosur resmi perusahaan dan pengakuan kepemilikan yang tidak sah.

 

Langkah Hukum

Pihak korban melalui kuasa hukumnya saat ini mengumpulkan seluruh bukti dokumen pembelian, promosi, dan komunikasi antara korban dengan para terlapor.

 

Menyiapkan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana: Penipuan (Pasal 378 KUHP), Penggelapan (Pasal 372 KUHP), Pelanggaran Pasal 145–146 UU No. 1 Tahun 2011.

 

Mendorong penyelidikan terhadap legalitas PT Hanasta Indo Perdana dalam kegiatan pemasaran dan penjualan kaveling.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi meresahkan masyarakat apabila dibiarkan tanpa penindakan.

 

“Perkara ini sudah ditangani oleh pihak penyidik pidana umum Polres Mojokerto. Insha Allah sudah naik sidik. Karena terduga pelaku ini adalah residivis maka sudah sepatutnya hukumannya diperberat,” ungkap Advokat Hanum.

 

Imbauan kepada Masyarakat

– Selalu mengecek status kepemilikan tanah melalui Kantor Pertanahan (BPN) sebelum membeli kaveling.

– Memastikan pengembang memiliki izin perumahan yang sah, termasuk: Izin Lokasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Site Plan SK Penetapan Lahan.

– Tidak mudah percaya pada promosi harga murah atau ajakan investasi oleh pihak yang tidak jelas legalitasnya. (Jay/Adv)

Exit mobile version