Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto telah mengembalikan operasional layanan penyelenggara telekomunikasi yang sebelumnya dihentikan sementara karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Langkah ini diambil setelah sepuluh perusahaan telekomunikasi memenuhi kewajiban pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija) dan perizinan yang diperlukan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan bahwa penertiban ini bukan hanya tindakan administratif, tapi juga upaya memastikan semua penyelenggara telekomunikasi mematuhi aturan dan mengurus perizinan yang diperlukan. “Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” kata Ning Ita.
Salah satu contoh perusahaan yang telah memenuhi kewajiban adalah PT. Iforte Solusi Infotek, yang telah menandatangani PKS dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516.892.000,-. Dengan demikian, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal.
Ning Ita juga menuturkan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi sesuai regulasi. “Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, kota kita dapat berkembang lebih baik dan bersinergi bersama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas,” pungkasnya. (Jay)
