Pemkot Mojokerto Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik, Ini Alasannya

Pemkot Mojokerto Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik, Ini Alasannya
Penertiban Kabel Fiber Optik di Kota Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto resmi memulai penertiban kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyak penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan daerah. Mereka tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan, sehingga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota.

 

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

 

Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

 

Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.

 

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi. (Jay)

Exit mobile version