mahkota555

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
Aktifitas Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Wringinanom Gresik
Majalahglobal.com, Gresik – Kepala Desa Kepuhklagen, Edi Suparno menyebut galian diduga ilegal di Desa Kepuhklagen milik H. Matasan.
Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
WIUP PT. Antares Bhumi Sakti

Edi Suparno menjelaskan, ia baru menjabat Kepala Desa Kepuhklagen pada tanggal 27 Agustus 2025.

 

“Terus terang saya tidak mengetahui tentang galian tersebut resmi atau ilegal. Yang saya tau galian tersebut milik 3 orang. H. Matasan, Dokter Anis, dan Jenderal Soeparno,” ucapnya, Jumat (28/11/2025) di Kantor Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik.

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
WIUP CV. Graha Medika

Dijelaskannya, kalau tadi ditanya ketiga galian tersebut ternyata baru ada WIUPnya tapi tidak ada IUPnya saya juga tidak tau.

 

“Terima kasih atas pertanyaannya yang bersumber dari geoportal.esdm.go.id/minerba. Ternyata benar di website tersebut tertulis jelas kalau ketiga galian di Desa Kepuhklagen hanya mempunyai WIUP dan tidak mempunyai IUP. Baik itu CV. Graha Medika, PT. Antares Bhumi Sakti, CV. Alam Jaya Putra juga sama saja tidak mempunyai IUP,” ungkapnya.

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
WIUP CV. Alam Jaya Putra

Saat dikonfirmasi media ini, H. Matasan belum merespon pesan dan telpon dari media ini.

 

Sementara itu, salah satu anggota Polsek Wringinanom saat dikonfirmasi media ini menyatakan untuk perijinan silahkan ditanyakan ke Polres Gresik.

 

“Kami sudah berusaha menyambungkan ke pemilik galian namun jawaban mereka satu pintu saja silahkan tanya perijinan ke Polres Gresik,” ucapnya.

Aktifitas Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Wringinanom Gresik
Aktifitas Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Wringinanom Gresik

Sebagaimana diketahui, Tambang tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah kegiatan pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *