Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat Rifan Hanum dan Wuling Mojokerto sepakat berdamai.
Advokat H. Rifan Hanum, S.H., M.H. menjelaskan, hari ini pihaknya menyelesaikan perkara dengan pihak Wuling Mojokerto atau PT. Prima Wahana Auto Mobil Cabang Mojokerto terkait permasalahan konsumen.
“Alhamdulillah perkara ini tidak sampai ke pengadilan dan pihak-pihak yang lain. Kami selesaikan dengan mediasi. Harapannya kedepan, pelayanan Wuling Mojokerto lebih prima lagi dalam pelayanan purna jual maupun purna pemakaian,” harap Rifan Hanum, Selasa (25/11/2025) di Kantor Hukum Rifan Hanum dan rekan, Jalan Raya Sidoharjo Nomor 7, Gedeg, Mojokerto.
Ditambahkannya, mohon maaf bila ada salah kata dan perbuatan. Terima kasih sudah dibantu memperbaiki mobil Wuling Confero miliknya dan dipinjami mobil Wuling Formo.
“Sekarang kita tukar kunci ya karena sudah selesai perbaikan mobil Wuling Confero saya,” terang Rifan Hanum.
Sebelumnya diberitakan, Konsumen Wuling Mojokerto Ajukan Somasi kepada Dua Dealer Resmi dengan Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Seorang konsumen Wuling di Mojokerto, Rifan Hanum, secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT Putra Perdana Indoniaga – Cabang Mojokerto dan PT Prima Wahana Auto Mobil – Cabang Mojokerto.
Somasi tersebut dilayangkan akibat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Langkah tegas ini ditempuh karena adanya dugaan kelalaian dan tindakan yang merugikan konsumen dalam proses perbaikan kendaraan yang masih berada dalam masa garansi.
Dugaan Pelanggaran: Servis Dikenai Biaya Meski Masih Garansi 5 Tahun
Berdasarkan keterangan Rifan Hanum, kendaraan Wuling yang dimilikinya masih berada dalam periode garansi 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam buku panduan resmi. Namun, saat melakukan perbaikan di bengkel resmi kedua perusahaan tersebut, dirinya tetap dibebankan biaya layanan, meskipun perbaikan dilakukan sebelum masa garansi berakhir.
Dalam somasinya, konsumen menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan:
• Pasal 4 huruf a, c, dan h UU Perlindungan Konsumen, mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi;
• Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, tentang kewajiban pelaku usaha memberikan jaminan dan layanan purna jual sesuai standar;
• Pasal 8 ayat (2) UUPK, terkait larangan memperdagangkan jasa tidak sesuai standar;
• Pasal 19 UUPK, tentang tanggung jawab ganti rugi;
• Pasal 1365 KUHPerdata, terkait perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
Kelalaian Teknis Diduga Sebabkan Kerugian Besar
Selain persoalan biaya servis yang seharusnya ditanggung garansi, Rifan Hanum juga mengungkapkan adanya dugaan kesalahan dalam prosedur teknis perbaikan.
Menurut keterangan konsumen:
• proses overhaul/head pemasangan mesin diduga tidak dilakukan sesuai standar teknis pabrikan,
• hal tersebut mengakibatkan kerusakan lanjutan pada kendaraan,
• serta memunculkan kerugian materiel yang ditaksir mencapai hampir Rp 50.000.000,-.
Rifan menilai bahwa dealer resmi sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan layanan teknis sesuai standar profesional, termasuk memastikan setiap tindakan servis tidak menimbulkan risiko tambahan terhadap kendaraan konsumen.
Tujuan Somasi: Menjamin Hak Konsumen dan Mencegah Kasus Serupa
Rifan Hanum menegaskan bahwa somasi ini dilayangkan bukan hanya untuk memperjuangkan hak pribadinya, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap konsumen Wuling lainnya di Mojokerto.
“Saya berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa hak-hak konsumen harus dihormati dan dilindungi. Garansi bukan sekadar tulisan dalam buku panduan, tetapi komitmen resmi yang wajib dijalankan,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi manajemen Wuling di tingkat pusat agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan purna jual di wilayah Mojokerto.
Melalui somasi tersebut, Rifan Hanum memberikan kesempatan bagi kedua perusahaan untuk:
• memberikan klarifikasi,
• menyelesaikan sengketa secara profesional,
• mengganti seluruh kerugian yang timbul, serta
• memperbaiki prosedur perbaikan agar sesuai standar.
Jika tidak ada itikad baik, konsumen membuka opsi untuk melanjutkan proses ke:
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
• Gugatan Perdata di pengadilan,
• atau Laporan pidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, bila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Tentang Hak Konsumen dalam Kasus Garansi
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa:
• konsumen berhak mendapatkan barang/jasa sesuai standar,
• pelaku usaha wajib menghormati garansi,
• setiap kerugian akibat jasa tidak sesuai standar menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Somasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan menjadi edukasi publik mengenai pentingnya pemahaman hak-hak konsumen dalam penggunaan layanan purna jual kendaraan bermotor.
Dealer Wuling Mojokerto klarifikasi somasi konsumen yang beredar agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan spekulasi
Manajer Wuling dari Perseroan Terbatas Prima Wahana Auto Mobil Cabang Mojokerto, Aris, menjelaskan bahwa persoalan sebenarnya telah diselesaikan melalui pertemuan langsung.
Ia menegaskan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak berlangsung baik dan tidak menyisakan masalah.
“Kami sudah bertemu dengan konsumen tersebut dan membahas semua hal secara menyeluruh. Situasinya sudah selesai, bahkan kami sudah minum kopi bersama sebagai tanda bahwa tidak ada persoalan lagi,” ujar Aris pada Jumat (21/11/2025).
Penjelasan Wuling
Dealer Wuling memberikan penjelasan bahwa persoalan bermula dari proses servis kendaraan beberapa waktu sebelumnya. Saat proses berlangsung, muncul kendala teknis tertentu yang memerlukan pemeriksaan lanjutan sehingga menimbulkan kesalahpahaman mengenai garansi.
Kesalahpahaman itu dipicu oleh anggapan bahwa kerusakan yang dialami konsumen masih termasuk dalam garansi lima tahun. Namun pihak dealer menegaskan bahwa garansi yang dimaksud bukan garansi lima tahun, melainkan garansi lain yang masa berlakunya telah selesai.
“Garansi lima tahun memiliki ketentuan khusus. Sedangkan masalah yang muncul ini termasuk kategori garansi berbeda yang masa berlakunya memang sudah habis,” jelas Aris.
Garansi Servis Wuling
Kendala teknis tersebut berkaitan dengan komponen pada bagian atas mesin yang memerlukan pemeriksaan secara mendalam. Proses tambahan ini membuat penanganan servis membutuhkan waktu dan perhatian lebih, sehingga sempat menimbulkan kebingungan terkait biaya.
Pihak dealer menegaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan telah dijalankan berdasarkan ketentuan resmi pabrikan. Mereka memastikan tidak ada unsur kelalaian ataupun tindakan yang merugikan konsumen selama proses berlangsung.
Melalui klarifikasi ini, dealer Wuling berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara dengan benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap Wuling di Mojokerto.
Dealer turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung bila membutuhkan informasi terkait servis, garansi, ataupun produk Wuling. Mereka memastikan bahwa pelayanan yang transparan, ramah, dan profesional selalu menjadi prioritas utama. (Jay/Adv)
