Diduga Potong Dana Sepihak, Pemasok Buah Gugat Superindo Mojokerto Rp 840 Juta

Diduga Potong Dana Sepihak, Pemasok Buah Gugat Superindo Mojokerto Rp 840 Juta
Superindo Bhayangkara Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sengketa antara PT Lion Super Indo (Superindo) dan seorang pemasok buah lokal, Andik Fajar Prakoso, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

 

Perkara ini teregister dengan nomor 170/Pdt.G/2025/PN Mjk, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto.

 

Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, membenarkan adanya perkara tersebut.

 

“Iya benar, gugatan tersebut terdaftar di PN Mojokerto,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) melalui seluler.

 

Andik, yang selama ini memasok buah ke jaringan Superindo, menggugat perusahaan ritel tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia mengklaim terjadi pemotongan dana sepihak sebesar 5% pada periode Januari 2023 hingga Maret 2024. Total nominal yang disebut merugikannya mencapai Rp 340.628.683.

 

Selain kerugian tersebut, Andik juga meminta majelis hakim menghukum Superindo membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, M. Rangga Prihandana, S.H., M.H., sementara pihak Superindo diwakili oleh Rizal Ramadhani Nusi, S.H., C.Me.

 

Dalam petitumnya, penggugat juga memohon agar pengadilan mengabulkan permintaan penahanan atau conservatoir beslag atas aset Superindo.

 

Aset yang dimaksud berupa sebidang tanah dan bangunan di Distribution Center (DC) PT Lion Super Indo Mojokerto di Jalan Raya Bypass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

 

Penyitaan sementara itu diajukan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan apabila nantinya gugatan dikabulkan.

 

Pengadilan sempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Mediator B.M. Cintia Buana, S.H., M.H., telah ditunjuk dan proses mediasi dimulai pada 30 Oktober 2025. Namun, pada 13 November 2025, mediasi dinyatakan gagal setelah tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

 

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya untuk memeriksa pokok perkara.

 

PT. Lion Super Indo Klarifikasi Dugaan Pemotongan Dana Sepihak

Rizal Ramadhani Nusi, S.H., C. Me. selaku kuasa hukum dari PT Lion Super Indo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2025 menerangkan, peran media sangat penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.

 

“Oleh karena itu, izinkan kami memberikan klarifikasi demi memastikan perspektif yang utuh terkait pemberitaan bertajuk “Diduga Potong Dana Sepihak, Pemasok Buah Gugat Superindo Mojokerto Rp 840 Juta” (link:https://majalahglobal.com/2025/11/22/diduga-potongdana-sepihak-pemasok-buah-gugat-superindo-mojokerto-rp-840-juta/amp/),” jelasnya, Kamis (27/11/2025) melalui keterangan tertulis.

 

Pertama, pihaknya menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh pihak penggugat yaitu Bapak Andik Fajar Prakosa di dalam pemberitaan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sesungguhnya.

 

“Hubungan bisnis antara PT Lion Super Indo dan yang bersangkutan telah dijalankan berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dan disepakati kedua belah pihak, termasuk ketentuan pemotongan 5% dalam trading term yang telah ditandatangani oleh perwakilan resmi penggugat,” terangnya.

 

Kedua, somasi yang dilayangkan oleh pihak penggugat telah pihaknya tanggapi secara terbuka dan proporsional.

 

“Perusahaan juga telah menyediakan ruang dialog agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik. Namun demikian, upaya penyelesaian tidak menghasilkan kesepakatan bersama,” ungkapnya.

 

Ketiga, perlu pihaknya sampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian terkait penentuan pengadilan tempat gugatan diajukan. Gugatan yang diajukan oleh penggugat beserta kuasa hukumnya cacat formil karena pengadilan negeri mojokerto tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

 

“Selain itu, kami juga menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat dalam agenda pembacaan gugatan yang telah dijadwalkan, mengingat proses tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan perkara secara resmi. Oleh karena itu, kami memohon kepada Redaksi Majalahglobal.com, untuk menurunkan pemberitaan baik di website maupun di sosial media atau memuat klarifikasi ini di dalam link pemberitaan yang sama dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai permasalahan yang sesungguhnya,” ucapnya.

 

Pihaknya percaya bahwa dengan informasi yang tepat, persepsi negatif yang mungkin timbul dapat dihindari, dan hubungan yang baik antara Super Indo dan tim redaksi Majalahglobal.com, serta pembaca dapat terus terjaga.

 

“Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya komunikasi yang transparan dan bertanggung jawab. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama tim Redaksi. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” paparnya. (Jay)

Exit mobile version