Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah menunggu 1 tahun, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto menjelaskan perkembangan laporan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah yang telah dilaporkan LKH Barracuda sejak 24 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, laporan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD 2022 senilai Rp 725 juta masih menunggu hasil evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Sudah satu tahun ini kami menunggu hasil evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setahun yang lalu kami sudah memberikan hasil penyelidikan dan kesimpulan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti. Ditindaklanjuti seperti apa, ya saya tidak tau karena hingga hari ini belum ada informasi apapun dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto,” ucapnya, Senin (17/11/2025) di ruangan kerjanya.
Ditambahkannya, ada perintah baru dari Kejagung agar perkara korupsi desa dilakukan upaya preventif terlebih dahulu. Hal ini berlaku bukan hanya di Mojokerto tapi di seluruh Indonesia.
“Jadi upaya preventif merupakan tugas Intel Kejaksaan, jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara baru naik ke Seksi Tindak Pidana Khusus,” paparnya.
Nah posisi untuk Sadartengah, pihaknya sudah melakukan beberapa hal.
“Hitung-hitungannya secara teknis itu memang tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran. Dan pada prinsipnya, kemarin memang ada beberapa temuan itu secara administratif dan itu telah kami serahkan semua melalui surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Ditegaskannya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak menyampaikan kalau tanda tangannya dipalsukan.
“Hal itu jelas saat semuanya telah diperiksa. Semua yang diperiksa tidak ada yang menyampaikan kalau tanda tangannya dipalsukan,” tutupnya. (Jay/Adv)
