Mojokerto – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto menggelar pembinaan penyampaian laporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ini mengajak seluruh pelaku industri menjadikan pelaporan melalui SIINAS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi aktif dalam pembangunan industri nasional.
’’Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum ini agar terwujudnya sektor industri daerah yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas,’’ jelas Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono.
Menurutnya, SIINAS merupakan sistem elektronik yang dikembangkan Kementerian Perindustrian untuk menghimpun data industri secara nasional. Sistem ini menjadi wadah resmi pelaporan data industri oleh para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
’’Melalui pelaporan SIINAS yang tertib dan akurat, pemerintah dapat mengetahui kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku, tenaga kerja, hingga sebaran potensi industri di daerah,’’ ungkapnya.
Sehingga, data tersebut menjadi dasar dalam merumuskan arah kebijakan pengembangan sektor industri. Baik di tingkat nasional maupun daerah. ’’Melalui pembinaan ini, kami berharap pelaku industri mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara, manfaat, dan kewajiban pelaporan melalui sistem SIINAS,’’ ucapnya.
Memang, berdasarkan PP 28/2025, pemerintah melakukan reformasi besar dalam sistem perizinan berusaha. Pendekatan berbasis risiko menggantikan pendekatan lama yang berbasis izin formalitas. Dengan sistem ini, diharapkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha menjadi dasar penentuan jenis perizinan yang dibutuhkan. Untuk usaha berisiko rendah cukup dengan nomor induk berusaha (NIB), sedangkan risiko menengah wajib memenuhi standar usaha, dan untuk risiko tinggi diperlukan izin dan verifikasi teknis.
’’Prinsip, ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, efisiensi pelayanan, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kesehatan masyarakat,’’ jelasnya.
Disperindag, lanjut dia, berkomitmen mengawal pelaksanaan PP tersebut agar implementasinya berjalan dengan baik. Selain pembinaan administratif dan teknis, sektor industri juga membutuhkan pendampingan hukum yang kuat. ’’Makanya, kami sangat mengapresiasi sinergi dengan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam memberikan bantuan hukum dan sosialisasi penegakan hukum di sektor perindustrian,’’ tandasnya.
Menurutnya, bantuan hukum ini penting agar pelaku usaha baik industri kecil, menengah, maupun besar, memahami hak dan kewajiban hukumnya. Termasuk terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul. Baik dalam perizinan, kontrak usaha, maupun tanggung jawab lingkungan dan tenaga kerja. (Jay/Adv)
