Sosialisasi Pembangunan Jalan Banjarsari, Direktur LBH Djawa Dwipa Suarakan Kebenaran

Sosialisasi Pembangunan Jalan Banjarsari, Direktur LBH Djawa Dwipa Suarakan Kebenaran
Direktur LBH Djawa Dwipa saat menyuarakan kebenaran
Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Desa Kedunglengkong sosialisasikan Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Banjarsari, Direktur LBH Djawa Dwipa suarakan kebenaran.
Pj Kepala Desa Kedunglengkong saat memberikan sambutan

Pj Kepala Desa Kedunglengkong, Rusmiati, S.Pd. menjelaskan, secara umum, pihaknya sudah mensosialisasikan ke BPD dan LPM. Nah sebetulnya panjang kalau diceritakan, karena fokusnya ke sosialisasi saja maka pihaknya tidak akan fokus kemana-kemana.

 

“Saya Rusmiati, saya sudah mengabdi puluhan tahun menjadi guru. Saya hanya membantu mengabdi ke Pemerintah Desa Kedunglengkong sebagai Pj Kepala Desa Kedunglengkong selama 6 bulan,” ucapnya, Rabu (29/10/2025) di Balai Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

 

Ditegaskannya, ia masih taraf belajar karena baru dilantik menjadi Pj Kepala Desa Kedunglengkong pada 9 Oktober 2025.

 

“Nanti Ketua TPK Desa Kedunglengkong yakni Pak Zainal Arifin yang bakal menjelaskan detailnya,” terangnya.

Ketua TPK Desa Kedunglengkong saat memberikan sambutan

Ketua TPK Desa Kedunglengkong, Zainal Arifin menerangkan, di Dusun Banjarsari akan dibangun jalan beton dari Dusun Badung sampai Dusun Banjarsari.

 

“Sumber dananya dari APBDes untuk tahun anggaran 2025. Untuk pagu anggarannya senilai Rp 650 juta dengan panjang jalan 807,3 meter, lebar 4 meter, dan tebal 15 cm. Untuk waktu pelaksanaannya 60 hari,” paparnya.

 

Diterangkannya, karena proyek ini nominalnya Rp 650 juta sehingga tidak bisa dikerjakan TPK, makanya pekerjaan ini dilakukan lelang.

 

“Pemenang lelangnya CV. Cahaya Anugerah. Jadi TPK bisa mengerjakan sendiri jika nominal proyek dibawah Rp 200 juta. Mulai besok Kamis 30 Oktober 2025 bakal dilakukan pengecoran, kemarin-kemarin masih proses pemadatan,” terangnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T,. S.H., M.H. menerangkan, izinkan dirinya mewakili warga dan masyarakat yang pada intinya ingin semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada tendensi apapun.

 

“Yang kedua, izinkan saya dalam kesempatan ini mewakili keluarga menyikapi ulah-ulah orang tertentu yang menyerang kehormatan kami. Tidak ada satupun niat kami untuk menghalangi proyek,” tegasnya.

 

Ditandaskannya, perlu diketahui sumber anggaran proyek pembangunan jalan lingkungan Dusun Banjarsari berasal dari BK Desa berdasarkan SK Bupati Mojokerto pada 13 Oktober untuk Desa Kedunglengkong mendapatkan BK Desa sebesar Rp 650 juta.

 

“Disini saya sampaikan kepada warga semua. Terkhusus Abah Supardi, terkhusus Ketua BPD. Jangan ketidaksukaan pribadi itu dibawa ke warga. Jadi saya sampaikan ini ilmu bukan saya merasa yang paling pintar. Waktunya Desa Kedunglengkong ini membuka diri. Sampai hari ini tidak ada aturan yang melarang warga mengawasi proyek” ucapnya.

 

Ditambahkannya, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Perbup Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang, dan Perbup Nomor 13 tahun 2025 tentang pedoman umum bantuan keuangan.

 

“Dalam aturan tersebut dijelaskan pada intinya dalam pengadaan barang dan jasa harus ada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jadi tidak benar ada suara-suara bahwa kami meresek proyek. Monggo kalau tidak suka dengan saya pribadi kita selesaikan di luar. Saya pribadi ingin bermanfaat,” tegasnya.

 

Masih kata Hadi, sebelum pekerjaan jalan itu ada pekerjaan tanah yang membutuhkan urug dan pasir lalu yang kedua ada pekerjaan ready mix.

 

“Saya terpanggil saja, lepas itu tidak disukai saya sudah sampaikan kebenaran. Pengolahan material tanpa dilengkapi IUP Produksi dan IUP Eksplorasi maka telah melanggar undang-undang minerba. Coba kita kembali ke prinsip pengadaan yakni kepastian hukum. Apakah peserta lelang dan pemenang lelang telah mempunyai IUP Produksi dan IUP Eksplorasi. Saya hari ini hanya ingin bermanfaat untuk Desa Kedunglengkong. Saya tidak mau Desa Kedunglengkong berada dalam doktrin orang tertentu yang mudah menyebar fitnah,” tandasnya.

 

Ketua TPK Desa Kedunglengkong, Zainul Arifin menegaskan, Pemerintah Desa Kedunglengkong itu taat hukum.

 

“Apa yang disampaikan mas Hadi sudah kami konsultasikan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. SIUP itu akan keluar setelah ada IUP sebelumnya. Kami dari tim TPK ini akan bertanggungjawab sepenuhnya. Semua yang kita lakukan sudah kami konsultasikan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. TPK melangkah sesuai prosedurnya. Terkait ranah pribadi, mohon maaf itu bukan ranah kita, ranah kita terkait pembangunan jalan Dusun Banjarsari,” terangnya.

 

Ditambahkannya, jadi menurut Inspektorat Kabupaten Mojokerto berdasarkan Perbup Mojokerto nomor 1 tahun 2023, peserta lelang hanya wajib melampirkan legalitas perusahaan, NPWP, dan SIUP.

 

“Nantinya, kami juga memberikan surat pernyataan kepada pemenang lelang yang menyatakan jika ada hal yang tidak benar menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” paparnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Hadi Purwanto menandaskan, dirinya pribadi inginnya sedia payung sebelum hujan.

 

“Terkait proses pengadaan prinsip-prinsip dasar lebih bijaknya memang disertakan saat proses lelang daripada timbul masalah lebih besar. Saat muncul dugaan pidana tidak langsung vendor yang bersalah,” ucapnya.

 

Diterangkannya, dalam pasal 161 undang-undang minerba dijelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan batu bara dari bukan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Produksi maka akan muncul pidana dan kerugian negara.

 

“Saat proses hukum yang bertanggung jawab tetap pengguna anggaran bukan vendor. Saya menasihati dengan keilmuan. Diterima Alhamdulillah, tidak diterima setidaknya jauh-jauh hari sudah saya ingatkan bahwa semua aturan yang saya sampaikan sampai hari ini masih berlaku,” tutupnya. (Jay/Adv)

Exit mobile version