Dugaan Pungli Dipolisikan, Pihak MTsN 3 Mojokerto Angkat Bicara

Dugaan Pungli Dipolisikan, Pihak MTsN 3 Mojokerto Angkat Bicara
Dari Kiri Muqorobin, Ary Yudistira (Paralegal) dan Nurul
Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto resmi memanggil 2 orang wali murid yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah MTsN 3 Mojokerto.

 

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka permintaan keterangan awal sebagai pelapor untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pungli yang meresahkan masyarakat khususnya dunia Pendidikan di Kabupaten Mojokerto.

 

Para Pelapor diminta hadir di Satreskrim Polres Mojokerto untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan pungutan di lingkungan sekolah tersebut.

 

Berdasarkan keterangan awal pelapor, pungutan dilakukan secara terstruktur dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu kepada para orang tua atau wali murid dengan dalih sumbangan sukarela, namun memiliki besaran dan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Kami (dipanggil), untuk dimintai keterangan awal terkait Pengaduan Masyarakat yang telah Kami layangkan beberapa waktu yang lalu. Sejatinya banyak sekali wali murid seperti kami yang protes maupun menanyakan transparansi hasil pungutan kepada wali murid namun sampai saat ini kami sama sekali tidak pernah diberikan keterangan atau laporan penggunaannya,” ucap Nrl warga Bangsal di hadapan awak media.

 

Menurut perhitungan kasar yang dihimpun pelapor dari bukti dan keterangan sejumlah wali murid, total pungutan diduga mencapai kurang lebih Rp 3.000.000.000 (Tiga miliar rupiah).

 

“Bahwa jika Kami mengkalkulasi menurut jumlah siswa/ siswa di MTsN 3 Bangsal Mojokerto, per tanggal 01 September 2025, laki-laki berjumla 460 siswa dan perempuan 427 siswi (https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/index.php/chome/profil/F9923050-DEF7-48FC-910E-00CA98451346). Maka dana yang terkumpul pertahun ± Rp 1.170.840.000,- (Satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Itu artinya 3 jika 3 tahun Komite Sekolah MTsN 3 Bangsal akan mengelola dana iuran walimurid senilai ± Rp 3.512.520.000‬,- (Tiga milyard lima ratus dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah),” tambah Ary Yudistira salah satu Paralegal dari Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita.

 

Pelapor berharap agar Kapolres Mojokerto segera memerintahkan pemeriksaan terhadap para pihak terlapor, baik dari unsur komite sekolah maupun pihak manajemen sekolah, guna memastikan apakah pungutan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara tegas melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

 

“Tujuan kami bukan mencari sensasi, tetapi menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Sekolah negeri tidak boleh menjadi ladang pungutan yang membebani masyarakat, menjadi pertanyaan menarik yaitu perihal laporan dana tersebut, apakah sudah dilaporkan kepada walimurid, inspektorat, Kepala Kemenag Kab Mojokerto bahkan dilaporkan secara transparan kepada publik melalui website resmi sekolahan tersebut” ujar Satria Zenu., S.H. (Paralegal Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita).

 

Menanggapi hal tersebut, Waka Humas MTsN 3 Mojokerto, Sujilah, S.Pd. menerangkan, pihaknya membantah adanya pungli di MTsN Mojokerto.

 

“Di tahun ajaran baru 2023/2024 total ada 890 murid yang memberikan sumbangan sukarela Wali Murid namun akhirnya total ada 775 Wali Murid yang memberikan sumbangan sukarela masing-masing Rp 369.000 atau totalnya Rp 285 juta. Jadi nanti jika ada yang keberatan bisa mengajukan dispensasi. Hal itu digunakan untuk mengcover kegiatan yang tidak dicover dana BOS,” jelasnya, Selasa (21/10/2025) di Kantor MTsN 3 Mojokerto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, contoh dari kegiatan yang tidak dicover dana BOS seperti peringatan hari besar Nasional dan peringatan hari besar Islam.

 

“Tanpa ada sumbangan sukarela dari wali murid seluruh kegiatan hari besar Nasional dan kegiatan peringatan hari besar Islam tidak bisa terlaksana karena tidak dianggarkan di dana BOS,” tegasnya. (Jay/Adv)

Exit mobile version