Halsel – Pemilik Cafe Bungalow (BL) 02, Tongsan diduga membandel atas aktifitas ilegalnya yang telah di lakukan Penutupan secara permanen oleh Bupati Halmahera Selatan, pasca berulang kali ditemukan transaksi jual beli Minuman Keras (Miras) secara bebas di areal Cafe atau diskotik miliknya.
Pantauan Wartawan, Cafe Bungalow 02 dan 03 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan, masih terus beraktifitas dan terjadi transaksi jual beli minuman keras secara bebas pada malam hari. (16/09/2025)
Padahal, cafe tersebut telah dinyatakan tutup oleh Bupati Halsel, sejak tanggal 14 April 2024 lalu.
Usai penutupan, Cafe BL 02 milik Tiongsan keturunan Tionghoa, izin operasinya di cabut oleh Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, atas pelanggaran sesuai ketentuan.
Sementara, Kepala DPM-PTSP Halsel Nasir Koda saat ditemui di tempat kerjanya menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cafe.
“Iya, kalau masih saja ada aktifitas maka kita akan panggil pemilik cafe,” Kata Nasir, rabu (17/09/2025).
Nasir mengungkap bahwa izin usah cafe milik Tongsan telah di bekukan dan bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak akan membuka kembali cafe.
“Lagian pemiliknya (Tongsan)juga sudah buat pernyataan tidak akan membuka kembali cafe ( BL 02 dan 03) miliknya,” Ungkap Nasir mengakhiri.
Tongsan selaku pemilik cafe bungalow 01, 02 dan 03,itu tidak merespon saat di konfirmasi via sambungan telfon ke nomor: 08219381XXX meski nomor hpnya aktif.
(Jurnalis/Kandi)










