Pelaku Tabrak Lari di Mojokerto Tidur di Penjara

Majalahglobal.com, Mojokerto – Kasus tabrak lari yang sempat menghebohkan warga Mojokerto akhirnya terungkap. Satlantas Polres Mojokerto Kota berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pengemudi Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang terlibat dalam kejadian tersebut.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pelanggan diketahui berinisial RDS, warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

 

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubarog, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim melalui pemeriksaan olah TKP, keterangan Saksi, serta penganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 

“Dari berbagai petunjuk, kami memastikan kendaraan yang menabrak adalah Toyota Innova hitam bernopol XXXX. Saat ditelusuri, mobil tersebut terbukti milik RDS,” ujar AKP Galih, Senin (15/9/2025).

 

Petugas kemudian mendatangi kediaman RDS. Benar saja, mobil yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi rusak dan tengah diperbaiki setelah kecelakaan. Dari hasil pemeriksaan, RDS mengakui bahwa dirinya melarikan diri setelah kejadian.

 

“Pengakuannya, ia sempat diajak seorang teman berinisial FH untuk mengantarkan ke rumah kerabat di wilayah Puri. Namun setelah menabrak korban, pelaku memilih kabur dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” imbuhnya.

 

Kini, mobil yang digunakan dalam tabrak lari itu telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota sebagai barang bukti. Sementara RDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Melarikan diri tanpa memberikan pertolongan adalah pelanggaran serius. Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Galih.

 

Saat ini, penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota masih mendalami peran RDS dan keterlibatan rekannya FH untuk mengusut tuntas perkara tersebut. (Jay)

Exit mobile version