Majalahglobal.com, Mojokerto – Mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto Mochamad Harun menggugat Anggota DPRD Kota Mojokerto yang berinisial NSR. Gugatan dengan nomor perkara 16/Pdt.Gs/2025/PN. Mjk itu berlangsung sejak 7 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Penggugat, Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. dari Kantor Biru Law Firm menerangkan, gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan peristiwa.
“Telah terjadi peristiwa antara Penggugat dengan Tergugat yakni hutang piutang atau pemberian pinjaman uang, dimana Penggugat selaku pemilik uang atau pemberi pinjaman dan Tergugat sebagai peminjam uang atau terhutang,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Ditambahkannya, dalam hutang piutang tersebut tergugat meminjam uang Rp 50 juta sejak tahun 2021 kepada penggugat dan berjanji akan dikembalikan dengan cara diangsur selama 24 kali berserta bunganya.
“Untuk memenuhi tanggung jawab hutang tersebut, tergugat membuat suatu Perjanjian dengan Penggugat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Hutang pada tanggal 26 Februari 2021,” ucapnya.
Masih kata Ignas, Penggugat dengan i’tikad baik telah melakukan prestasinya dengan memenuhi semua kewajiban hukum yang ditentukan, namun ternyata Tergugat kemudian tidak melaksanakan prestasinya sama sekali, yakni hingga saat ini Tergugat tidak menyelesaikan hutangnya sama sekali kepada Penggugat.
“Sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkali melakukan upaya hukum dengan melakukan teguran secara lisan dan memberikan Surat Teguran (somasi) kepada Tergugat untuk segera melaksanakan prestasinya, akan tetapi hasilnya Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan prestasinya hingga saat gugatan a quo didaftarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kerugian Penggugat atas perbuatan Tergugat, kurang lebih sebesar Rp. 115.131.750,-(seratus lima belas juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). ” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, Tergugat sejak awal tidak mempunyai itikat baik untuk membayar hutangnya.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, S.H. menjelaskan, terkait dengan petitum Penggugat sah-sah saja apapun diminta dalam petitum tersebut yang nantinya akan diputus oleh hakim pemeriksa.
“Bentuk dari itikad baik tergugat yakni dengan menghadiri adanya persidangan tersebut dalam agenda mediasi, namun belum ada titik temu sehingga dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” terangnya.
Ditambahkannya, Penggugat telah menyampaikan kepada tergugat perihal total pelunasan yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat sebesar Rp 70 juta dengan rincian angsuran yang telah dibayarkan, bunga dan pokok hutang.
“Dan hal tersebut telah dibenarkan dan diakui oleh penggugat pada saat agenda mediasi dalam persidangan,” terangnya.
Masih kata Puguh, pada prinsipnya Tergugat bertanggungjawab dan beritikad baik untuk menyelesaikan prestasi atau kewajiban terhadap penggugat dengan cara mengangsur hingga batas waktu 2 tahun.
“Mengingat kondisi Tergugat saat ini belum mampu untuk melunasi sisa tanggungan dikarenakan dampak dari efisiensi karena ada regulasi dari pusat dan pada saat running pencalonan Anggota DPRD Kota Mojokerto itupun biaya yang telah dikeluarkan oleh tergugat juga pinjam dari orang lain. Hal itu sudah kami sampaikan saat mediasi,” paparnya. (Jay/Adv)
