HALSEL – Diduga kesibukan dalam kepentingan pribadi terlihat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Dinas perumahan Kawasan Permukiman (PERKIM), serta Dinas KESBANGPOL Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Tidak mengibarkan bendera merah putih meski masih dalam perayaan HUT ke 80 RI.
Dari pantauan wartawan pada, Selasa, 19/08/2025 pukul 09.00 WIT. Nampak tidak terlihat bendera merah putih berkibar. Yang berdiri tegak hanyalah tiang kosong ber cat putih, sedangkan bendera umbul-umbul pelangi berantrian dan sedangkan berkibar.
Padahal, dalam edaran Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba nomor 2504/2025 yang ditandatangani Sekda Halmahera Selatan poin ke 1 berbunyi diwajibkan kepada masyarakat Halmahera Selatan untuk mengibarkan bendera merah putih mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 30 Agustus 2025.
Hingga berita ini ini dipublish ketiga dinas tersebut, masih dalam upaya dikonfirmasi.
(Jurnalis/Kandi).
