mahkota555

Begini Jadinya Jika Hanya Liat Besaran DDS Maka Baru Di Lantik 1 Bulan Kades Lata Diduga Buat 3 Kasus

Begini Jadinya Jika Hanya Liat Besaran DDS Maka Baru Di Lantik 1 Bulan Kades Lata Diduga Buat 3 Kasus

Halsel – Majalahglobal.com. Baru saja di lantik satu (1) bulan lebih, Kepala Desa (Kades) Lata Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Berinisial NF Alias Natalia diduga sudah melakukan tiga (3) kali pelanggaran.

 

 

Diketahui, Natalia di lantik sebagai Kades Lata Lata oleh Bupati Halsel, pada tanggal 5 Juni 2025 lalu.

 

Meski baru saja di lantik, namun Natalia di kabarkan bahwa ia diduga telah melakukan tiga pelanggaran yang seharusnya sudah di berikan sanksi tegas oleh Bupati Halsel.

 

“Kades Lata Lata Ny. Natalia baru saja di lantik tanggal 5 Juni 2025, Keesokan harinya Natali menuju ke Desa Lata Lata untuk silaturahmi bersama Warga Desanya.

 

Di tanggal 7 Juni 2025 Natalia ke ibu kota (Labuha) kabupaten, sampai saat ini tidak ada kabar untuk balik menjalankan tugasnya di Desa Lata Lata sebagai Kades,” Kata Warga enggan namanya di sebut dalam pemberitaan ini. Jumat (04/7/2025).

 

Selain itu kata Warga, Natalia diduga melakukan pinjaman uang senilai Rp.30 juta rupiah ke salah satu pengusaha di Kota Labuha, diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Namun pinjaman tersebut di kesepakati oleh kedua belah pihak, usai pencairan dana desa barulah dikembalikan sebesar Rp.45 juta kepada oknum pengusaha yang memberikan pinjaman.

 

“Uang yang di pinjam Natalia itu tiga puluh juta rupiah kepada salah satu pengusaha tapi uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa ada bukti kegiatan di Desa, jadi uang pinjaman itu akan di ganti setelah pencairan Dana Desa baru dikembalikan sebsar empat puluh lima juta. Ungkap Warga.

 

Sebelumnya, Natalia juga diberitakan Media ini, ia diduga melaksanakan pembentukan ketua dan anggota koperasi merah putih tanpa melalui Musdes.

 

“Pendirian koperasi merah putih itu tanpa dilaksanakan Musdes terlebih dulu, jadi ketua dan anggota itu di pilih langsung oleh Natalia. Kemudian dia (Kades) membayar Warga diluar dari Desanya untuk menyusun semua dokumen pendirian koperasi merah putih. Semua dokumen koperasi merah putih saat ini telah di proses melalui dinas terkait,” Tandasnya.

 

Sementara itu, disampaikan kadis DPMD Halsel, M Zaki Abdul Wahab, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskuedes) yang digelar di aula kantor Bupati pada Jumat 16 Mei 2025 lalu.

 

Zaki menegaskan tidak segan menindak Kepala Desa (Kades) yang melanggar aturan khusus yang dibuat pihaknya.

 

“Kades yang kedapatan lebih dari 10 hari berada di Ibu Kota Kabupaten akan kami tindak. Kami akan libatkan Satpol-PP untuk hal ini,” Tegas Zaki yang dikutip dari beberapa Media Onlaien biro Halsel.

 

Sementara, Camat Kasiruta Barat (Kasbar) Halifat W. Barnabas, ketika dikonfirmasi via telfon ia membenarkan bahwa ada beberapa kepala Desa yang meminta ijin kepadanya untuk pengurusan pencairan dana desa dan DBH.

 

“Ada beberapa kepala Desa di Kasiruta Barat yang minta ijin untuk pengurusan pencairan, termasuk Kepala Desa Lata Natalia Faici tapi diberikan ijin terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli sampai batas waktu 10 hari kedepan atau tanggal 13 Juli 2025 semuanya sudah harus balik ke Desanya.

 

Apabila ada pengurusan lain maka akan di sampaikan jika batas waktu yang diberikan ijin sudah selesai,”Ungkap Camat.

 

Parahnya lagi, kades Lata Lata Natalia diduga kuat telah memblokir nomor hp awak Media ketika di konfirmasi awal dalam pemberitaan sebelumnya, sehingga berita ini diturunkan yang kedua kalinya belum ada tanggapan resmi dari bersangkutan.

 

(JurnalisKandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *