Majalahglobal.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Ajakan tersebut disampaikan saat sosialisasi tatap muka bidang penegakan hukum cukai ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto di Ruang Rapat Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Jumat (13/6/2025).
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan peran aktif masyarakat dalam memilih produk legal yang memiliki pita cukai resmi.
Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo menerangkan, peredaran Cukai ilegal di Kota Mojokerto bisa dikatakan nihil karena sama sekali tidak ada kejadian.
“Target sosialisasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Sosialisasi seperti ini diadakan 3 kali dalam setahun,” Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo.
Wali Kota Mojokerto menambahkan, pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.
“Jika panjenengan menemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pitanya palsu, tolong jangan dibiarkan. Segera laporkan ke Polresta, atau bisa juga melalui call center 112,” tegas Ning Ita sapaan karib Wali Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau pengedaran rokok ilegal.
“Jangan ikut menjual, membeli, atau mengedarkan rokok ilegal. Karena ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berdampak pada masyarakat secara luas,” harap Ning Ita.
Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah telah memiliki ketentuan hukum yang jelas penggunaannya. Salah satu pemanfaatan DBHCHT di Kota Mojokerto adalah untuk pembiayaan program asuransi kesehatan bagi warga.
“Bagi pemegang punya KIS, BPJS itu yang PBID dibayarkan pakai uang ini, makanya warga Kota Mojokerto selama tujuh tahun ini sudah tercover asuransi kesehatan BPJS, yang digunakan untuk membayar adalah anggaran DBHCHT,” jelas Ning Ita.
Sementara itu, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan menjelaskan secara teknis perbedaan rokok legal dan ilegal. Ia menyebutkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu seperti rokok, minuman alkohol, dan vape.
“Rokok ilegal tidak memiliki cukai pada kemasannya. Itu yang perlu diwaspadai dan harus diberantas. Rokok legal memiliki pita cukai yang menempel seperti kertas di bagian luar,” jelas I Gusti Agung.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan dengan serius, termasuk melalui pemusnahan massal barang bukti hasil sitaan.
Menurutnya, tugas Bea Cukai tidak hanya memeriksa barang yang masuk dan keluar dari wilayah, tetapi juga memastikan tarif dan pengawasan cukai diterapkan sesuai aturan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri, perwakilan Satreskrim, lurah, camat, serta para tamu undangan lainnya.
Hadir pula camat, lurah, hingga anggota Linmas se-Kecamatan Kranggan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto. (Jay/Adv)