Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Wali Kota Mojokerto bersama Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi pengadaan barang/jasa melalui proses e-katalog versi 6.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, S.T., M.M. menerangkan, tujuan kegiatan sosialisasi hari ini untuk meningkatkan pemahaman media terkait sistem e-katalog sebagai pengadaan barang dan jasa yang akuntabel.
“Selain itu sosialisasi ini untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar tidak menggangu pelayanan masyarakat. Peserta hari ini ada 64 media yang terdiri dari media cetak, online, dan elektronik,” ungkap Santi, Selasa (25/3/2025) di Sabha Mandala Madya.
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E. menambahkan, kemasan hari ini adalah terkait kegiatan sosialisasi pengadaan barang/jasa melalui proses e-katalog bagi perusahaan media yang diampu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dari yang versi 5 sekarang sudah menjadi versi 6 dimana ada perbedaan yang cukup siginifikan. Media merupakan rekanan jasa pemerintah. Jadi media harus mengikuti program LKPP. Bahkan tenaga non ASN juga sistemnya berubah. Tahun ini semuanya wajib menggunakan e-katalog versi 6,” ungkap Ning Ita.
Ditegaskannya, dalam proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti perubahan secara nasional.
“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dengan media bisa kita kuatkan. Peran teman-teman media bisa sangat strategis ketika menyampaikan informasi yang berimbang dan edukatif. Jangan sebaliknya, memberikan informasi yang membodohi dan membodohkan,” terang Ning Ita.
Masih kata Ning Ita, kebanyakan masyarakat masih lemah dalam literasi digital. Kelemahan mereka tidak tau mana berita yang benar dan hoax.
“Main viral, fyp, dan seterusnya padahal kebenarannya belum tahu. Disinilah kami ingin berpesan, jadilah media yang edukatif dan mencerdaskan masyarakat,” pesan Ning Ita.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto, Febri Emayanti, S.E. M.Si. menjelaskan, jadi aksesnya e katalog versi 6 itu menuju www.katalog.inaproc.id.
“Jika belum punya silahkan klik daftar. Jika sudah punya klik masuk. Di pusat bantuan ada video tutorialnya. Tidak bisa diwakilkan ya pendaftarannya karena ada swafoto live direktur atau komisaris perusahaannya. Selain itu juga mewajibkan live scan KTP dan NIB. Jika sudah dapat email dari LKPP dan verifikasi baru bisa terdaftar dan membuat kata sandi,” terang Febri.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah login baru diminta nomor telepon direktur atau komisaris perusahaannya. Sehingga saat login nanti membutuhkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon direktur atau komisaris perusahaannya.
“Setelah itu baru verifikasi profil dan ada pilihan penyedia dan non penyedia silahkan pilih penyedia. Kemudian masukkan NIK dan jangan sampai salah ketik. Nama lengkap jangan ditulis gelarnya, sesuaikan saja dengan nama di KTP yang tanpa gelar.
“Yang terakhir klik manajemen akses. Klik hubungkan akses. Lalu klik ke penyedia dan masukkan NIB dan klik cek NIB baru klik simpan lalu tinggal upload produknya saja disesuaikan dengan kategori medianya dan spesifikasi medianya,” tambahnya. (Jay/Adv)
