Majalahglobal.com, Mojokerto – Sungguh kejam, ada Seorang ayah tiri berinisial JPAW (26) di Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, AP (11). Kejadian tersebut terungkap pada Senin (10/3/2025) setelah korban dibawa ke puskesmas dalam kondisi luka parah.
Kasatreskrim, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, saat pihak sekolah AP menghubungi Tante korban untuk memberitahukan bahwa kepala AP mengalami luka berdarah.
Pihak sekolah kemudian meminta izin untuk membawa korban ke Puskesmas Gedeg untuk mendapatkan perawatan. Setelah tiba di puskesmas, pelapor (tante korban) melihat kepala AP sudah diperban.
Ketika ditanya oleh pelapor, korban akhirnya mengungkapkan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh ayah tirinya, JPAW, yang melakukan kekerasan di rumah mereka pada malam sebelumnya, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Korban menceritakan bahwa ayah tirinya memukul kepala korban satu kali menggunakan kayu, yang menyebabkan kepala korban berdarah,” ujar AKP Siko, Selasa (11/3/2025).
Tidak hanya itu, JPAW juga memukul punggung korban dengan rantai sepeda motor sebanyak sembilan kali dan menyulutkan rokok pada tangan dan kaki korban, serta memukul kaki kiri korban sebanyak tujuh kali menggunakan rantai sepeda motor.
JPAW kemudian menyuruh korban untuk jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali sebagai bentuk hukuman, namun korban tidak mampu menyelesaikan perintah tersebut.
“Kejadian ini menyebabkan luka-luka yang cukup parah di tubuh korban, termasuk luka bakar akibat sulutan rokok,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka JPAW melakukan kekerasan terhadap anak tirinya karena korban enggan belajar dan lebih memilih tidur. Tersangka yang merasa emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan tersebut sebagai bentuk hukuman.
Atas perbuatannya, polisi segera mengamankan tersangka di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari pelapor.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, sebuah rantai sepeda motor dengan panjang ± 25 cm, ranting bambu berwarna kuning dengan panjang ± 50 cm.
Tersangka JPAW dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
JPAW terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta, atau pidana penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
“Korban AP kini mendapat perawatan medis dan diharapkan bisa pulih dari luka dan trauma yang dideritanya,” pungkas AKP Siko.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa. (Jay)