mahkota555

Hadi Purwanto Diskusi Kerakyatan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi

Hadi Purwanto Diskusi Kerakyatan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi
Hadi Purwanto saat foto bersama Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi
Majalahglobal.com, Mojokerto – Diskusi Kerakyatan, Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi mengundang Hadi Purwanto selaku Founder Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa untuk menjadi narasumber di Waduk Tanjungan Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/2/2025).
Hadi Purwanto Diskusi Kerakyatan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi
Khusnul Fafa saat memberikan sambutan

Koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi, Khusnul Fafa menyampaikan terima kasih kepada Hadi Purwanto yang telah berkenan hadir mendampingi Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi.

 

“Kami perlu ilmu dan motivasi untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa. Rekan-rekan Kepala Desa ini ada yang senior dan ada yang yunior. Mohon arahannya terkait transparansi baik fisik maupun non fisik. Harapannya Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi nantinya bisa kondusif dan kompak selalu,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, rekan-rekan ini kerjanya bisa dibilang 24 jam. Jadi terkadang menangani banjir, kenakalan remaja, dan hal sebagainya meskipun dini hari.

 

“Kami semua telah melihat postingan Mas Hadi Purwanto di tiktok terkait adanya Balai Desa yang tutup. Kami mohon petunjuk dan arahannya terkait Perbup Mojokerto yang mengatur hari kerja dan jam kerja,” terangnya.

 

Dijelaskannya, apa yang menjadi kendala selama ini monggo nanti bisa ditanyakan.

 

“LSM dan media itu menjadi pengontrol kita sebagai pengguna anggaran. Semoga pertemuan pada siang ini bisa membuka cara pandang ruang waktu yang secara luas supaya kita melaksanakan roda pemerintahan dengan damai dan tentram,” paparnya.

Hadi Purwanto Diskusi Kerakyatan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi
Hadi Purwanto saat memberikan sambutan

Hadi Purwanto menambahkan, dirinya mempunyai sejarah pemimpin desa.

 

“Kakek saya yakni Mbah Sadiman menjabat Kepala Desa Kebonagung di tahun 1970-1986. Desa Kebonagung saat itu sudah termasuk desa mandiri bahkan Presiden Soeharto pernah ke Desa Kebonagung sebanyak 2 kali. Kemudian ayah saya juga menjadi Sekdes Kebonagung,” ujarnya.

 

Ditegaskannya, ia tidak mencari kesalahan setiap desa maupun mencari panggung. Pergerakan ini merupakan bentuk perhatian ke kepala desa.

 

“Dari perjalanan UU Desa, marwah Kepala Desa adalah raja yang tidak bisa diintervensi siapapun asal kebijakan Kepala Desa itu tidak melanggar aturan. Namun seiring berjalannya waktu, salah benar Kepala Desa tetap jadi objek,” ungkapnya.

 

Di rezim sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke Polda Jatim, Alhamdulillah dirinya menang saat itu karena lapor baik menggunakan UU Minerba.

 

“Terkait hari kerja dan jam kerja Alhamdulillah sudah disahkan Bu Ikfina pada 2023 biarpun itu sudah terlambat. Perlu diketahui, inspektorat tidak pernah mengecek korupsi jam operasional kantor pemerintah desa. Yang selalu dicek adalah terkait keuangan pemerintah desa,” terangnya.

 

Ditegaskannya, papan informasi itu jangan biarkan kosong kalau kosong ya dirinya jadi konten tiktok.

 

“Namun yang sudah ketemu saya, akhirnya sudah banyak yang memasang banner realisasi APBDes 2024 dan APBDes 2025,” ujarnya.

 

Masih kata Hadi, DPMD dan inspektorat tidak pernah akur. Kepala Desa itu sebenarnya nurut jika semua ilmu dibuka.

 

“Semua penyedia itu kan dapat rekomendasi dari Kabupaten Mojokerto. Jadi ini kembali lagi ke material tambang ilegal seperti dalam penjelasan UU Minerba Pasal 161. Itu jelas, barang siapa yang menggunakan material tambang ilegal dapat dipidana 5 tahun,” cetusnya.

 

Dirinya senang jika diundang Pemkab Mojokerto biar nantinya dirinya buka disana. Harusnya Pemkab Mojokerto menyampaikan ready mix mana saja yang sudah mempunyai IUP Eksplorasi. Pengawas perencana juga butuh rekomendasi Pemkab Mojokerto.

 

“Solusinya agar Kepala Desa aman maka buat surat pernyataan pribadi Kepala Desa dengan direktur penyedia yang menyatakan bahwa jika terjadi permasalahan hukum atau pengembalian kerugian negara maka 100 % ditanggung direktur penyedia,” ucapnya.

 

Selain itu, pihaknya berharap Bupati Mojokerto segera membuat Perbup terkait wartawan yang berhak ke instansi di Kabupaten Mojokerto.

 

“Yang boleh hanya wartawan yang terdaftar di Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kemudian disahkan, ditaruh pigora, dan ditempelkan di setiap balai desa,” paparnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, tentang jam kerja itu sederhana. Disitu kan bicara soal operasional kantor. Kepala desa berhak memberikan keputusan sendiri. Regulasinya bisa tanya ke Kabag Hukum yang jelas turunannya berasal dari Perbup Mojokerto terkait hari kerja dan jam kerja yang sebelumnya disahkan tapi kurang sosialisasi.

 

“Berikan sanksi apabila dalam 15 hari perangkat desa tidak memenuhi kewajiban jam kerja maka kepala desa berhak memecat perangkat desa. Kolaborasikan dengan UU Desa, harus ada sanksi pelanggaran sebenarnya di Perbup Mojokerto terkait hari kerja dan jam kerja,” ujarnya.

 

Ditandaskannya, harusnya inspektorat itu melakukan fungsi pencegahan. Dibuat ranking setiap desa agar setiap tahunnya berlomba baik meskipun tidak terbuka semuanya.

 

“Posisi kepala desa itu rawan baik dari eksternal maupun internal. Contoh saat rapat ada 4 orang yang tidak tanda tangan saat rapat dan sengaja difoto absensinya. Lalu saat menjelang pemeriksaan inspektorat diminta tanda tangan 4 orang tersebut tidak berkenan tanda tangan dan akhirnya dipalsu lalu terjadi pidana. Hal itu telah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pungging. Selain itu, jangan lupa prasasti dipasang di setiap proyek pembangunan,” ujarnya.

 

Masih kata Hadi, lepas siapapun yang jadi pemimpin tetap hormati. Bupati dan Camat itu pelengkap. Jika tidak sesuai kebijakannya ya tolak saja.

 

“Contohnya ada kunjungan Bupati namun tidak ada anggaran yang mencukupi ya jangan mau menjadi tuan rumah daripada bingung mencarikan anggaran darimana dan terjadi tindak pidana korupsi. Semoga pertemuan ini bisa berlanjut dan kita bisa menjadi saudara,” harapnya.

 

Ditandaskannya, ia tidak senang bicara hukum. Dirinya senangnya mengembalikan akal sehat kembali ke semula, kalau tidak salah kenapa takut. Kalau bersih kenapa risih.

 

“Kepala Desa punya wewenang penuh atas keuangan dan pengangkatan perangkat termasuk memecat perangkat. Perlu diketahui, banyak oknum perangkat yang bersahabat dengan oknum relawan, oknum LSM, dan oknum media untuk membuat masalah hukum,” ucapnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, Pemerintah Desa itu dilindungi hukum. Tugas wartawan membuat produk jurnalistik bukan menakuti dan memberikan ancaman.

 

“Adab itu lebih penting daripada ilmu. Dalam situasi apapun tidak boleh panik. Semakin tinggi ilmu semakin tinggi adab orang tersebut,” paparnya.

 

Ditegaskannya, yang menentukan salah benar itu APH bukan wartawan.

 

“Silahkan dianggarkan di APBDes terkait pengadaan CCTV. Jadi jika terjadi oknum wartawan membentak, maka bisa dilaporkan menyerang kehormatan badan publik,” ungkapnya.

Hadi Purwanto Diskusi Kerakyatan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi
Kepala Desa Mojopilang saat memberikan pertanyaan

Sementara itu, Kepala Desa Mojopilang, Harianto menanyakan hasil dari sidang KIP Barracuda dulu seperti apa dan latar belakangnya apa.

 

“Mohon penjelasannya agar kami bisa belajar dari pengalaman tersebut,” ucapnya.

Hadi Purwanto Diskusi Kerakyatan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kemlagi
Doa bersama

Menanggapi hal tersebut, Hadi Purwanto menyatakan, pengalaman gugatan KIP tahun 2017 dulu karena ia awal mempelajari UU Keterbukaan Nomor 14 tahun 2008 dan banyak Pemerintah Desa yang tidak memasang banner APBDes.

 

“Harusnya Pemkab Mojokerto ini sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik sejak tahun 2008. Saat itu kita menang 8 kali saat menggugat 8 desa di KIP. Ada syarat untuk diterima sidang KIP yakni tidak adanya papan informasi. Selain itu jangan lupa pasang prasasti. Tuliskan saja volumenya, lokasi serta jumlah anggarannya. Hal ini untuk menjawab jika ada pertanyaan arahan untuk melihat papan informasi dan prasasti. Pemerintah Desa itu tidak wajib menjelaskan detail kepada wartawan maupun lembaga kecuali jika kalah sidang KIP memang wajib memberikan salinan LPJ,” ujarnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *