DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Pemberhentian 3 Perangkat Desa Wotanmas Jedong

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Pemberhentian 3 Perangkat Desa Wotanmas Jedong
DPRD Kabupaten Mojokerto saat Rapat Dengar Pendapat terkait Pemberhentian 3 Perangkat Desa Wotanmas Jedong
Majalahglobal.com, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian 3 Perangkat Desa Pemerintah Desa (Pemdes) Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

 

Rapat dengar pendapat terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wotanmas Jedong ini memunculkan fakta-fakta baru, dalam salah satu momen tersebut, Satriyo Wahyu Utomo, SIP, MSi selaku Camat Ngoro mengakui keteledorannya dalam menerbitkan Surat Rekomendasi ke Kepala Desa Wotanmas Jedong untuk melakukan pemberhentian 3 Kepala Dusun.

 

“Iya saya kurang update tentang peraturan perundangan terbaru terutama tentang Undang – Undang Desa Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Desa, dasar pertimbangan saya dalam memberikan rekomendasi yaitu dengan konsultasi hukum dengan Ibu Ikfina selaku Bupati Mojokerto,” ungkap Camat Ngoro saat rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (6/2/2025).

 

Fakta itu terungkap setelah salah satu anggota Komisi I Sujatmiko mencecar pertanyaan tentang landasan dan telaah Camat Ngoro hingga berani memberi rekomendasi yang memberi dampak ketidakpastian hukum di Pemdes Wotanmas Jedong.

 

“Saudara Camat sejauh mana anda dalam memahami dan menganalisa surat pengajuan rekomendasi dari pihak Pemdes Wotanmas Jedong. Apa sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan DPMD Kabupaten Mojokerto dalam menerbitkan surat rekomendasi hingga terbitnya surat rekomendasi dari Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto yang menganulir surat rekomendasi Camat,” terang Sujatmiko.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir menambahkan, dirinya sangat menyayangkan kecerobohan Camat Ngoro yang melahirkan ketidakpastian hukum hingga berdampak silang pendapat tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

 

“Kami sangat menyayangkan langkah gegabah yang diambil oleh Camat Ngoro dalam mencermati mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Harusnya selesai di tingkat Kecamatan, jika Camat ngoro benar-benar bekerja,” tegas Dhofir.

 

Ketiga Kepala Dusun Desa Wotanmas Jedong tersebut diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Namun, menurut regulasi terbaru, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir pada usia 60 tahun. Merasa haknya dilanggar, para perangkat desa yang diberhentikan mengajukan keberatan dan meminta kejelasan dari pihak terkait termasuk mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (6/2/2025).

 

Pemberhentian Kepala Dusun Jedong wetan, Jedong kulon dan Watusari, ini didasarkan pada aturan lama yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah 15 tahun. Namun, ketiga kepala dusun tersebut merasa keputusan ini tidak sesuai dengan aturan baru, yang mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa berlangsung hingga usia 60 tahun.

 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri tiga perangkat yang diberhentikan, Kades, BPD Desa Wotanmasjedong, Camat Ngoro, Kadis PMD, Bagian Hukum dan Inspektorat kabupaten Mojokerto.

 

RDP yang berlangsung sekitar 2 jam itu belum menghasilkan kesepakatan, pasalnya pihak desa tetap kekeh tak mau membatalkan SK pemberhentian ketiga perangkat Wotanmasjedong bahkan akan melakukan upaya uji materil terkait Permendagri No 67 tahun 2017.

 

Kades Wotanmasjedong, H.Anang Wijayanto menyampaikan bahwa pemdes Wotanmasjedong tetep pada keputusannya karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis dan telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro

 

“Dasar kami karena masa jabatan tiga perangkat itu telah habis dan kami telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro” ungkap Kades yang di dampingi Ketua BPD.

 

Sementara itu, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat yang didampingi Ketua Komisi 1 Ahmad Dhofir, kepada sejumlah awak media usai RDP menyampaikan bahwa terkait masalah pemberhentian tiga perangkat di Desa Wotanmas Jedong, Camat Ngoro teledor dan tidak update peraturan.

 

”Di Permendagri yang terbaru, Mestinya camat Ngoro minta rekomendasi ke kepala daerah terkait pemberhentian perangkat desa bukan konsultasi” kata Winajat Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto juga menambahkan, Walau sebetulnya Camat telah membatalkan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Wotanmasjedong.

 

“Namun pihak Desa tetap mengacu rekomendasi camat yang pertama dan Kades enggan membatalkan SK pemberhentian” kata Winajat.

 

H. Winajat berharap camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait pemberhentian perangkat Desa.

 

“Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain,” tegas Winajat. (Jay/Adv)

Exit mobile version