Majalahglobal.com, Mojokerto – Biaya PTSL Desa Gunungsari Rp 500 Ribu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Majalahglobal.com bakal melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bupati Pasuruan dan ditembuskan kepada Sekdakab Pasuruan, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Kepala ATR/BPN Kanwil Jatim, dan Kapolda Jatim.
Pimred Majalahglobal.com, Jayak Mardiansyah menegaskan, pihaknya bakal melayangkan pengaduan masyarakat terkait PTSL Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaksanaan PTSL di Desa Gunungsari Kecamatan Beji diduga tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang mana mengatur masalah biaya PTSL maksimal Rp 150 ribu/bidang tanah untuk Wilayah Pulau Jawa dan Bali,” ungkap Jayak Mardiansyah di Kantor Majalahglobal.com, Minggu (26/1/2025).
Ditambahkannya, pihaknya menduga di Desa Gunungsari biaya PTSLnya mencapai Rp 500 ribu setelah pihaknya menanyakan langsung ke Ikhsan selaku Ketua Panitia PTSL Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Kami juga menduga Muharrom selaku Kepala Desa Gunungsari mengetahui dan membiarkan adanya biaya PTSL yang tidak sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017,” tegas Jayak Mardiansyah.
Saat dikonfirmasi media ini, Ketua Panitia PTSL Desa Gunungsari, Ikhsan membenarkan bahwa biaya PTSL Desa Gunungsari totalnya Rp 500 ribu.
“Sumpah biaya PTSLnya Rp 500 ribu bukan Rp 600 ribu seperti video wawancara panjenengan dengan salah satu warga kami,” ungkap Ikhsan. (Mhd)