Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto

Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto
Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto saat memberikan sambutan
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar evaluasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto, Senin (9/12/2024) di Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto.

 

Tampak hadir, Sekda Kota Mojokerto, Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, puluhan anggota PPID Kota Mojokerto dan puluhan wartawan se-Kota Mojokerto.

 

Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, S.T., M.M. menerangkan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas PPID.

 

“Alhamdulillah pada tahun 2024 ini Kota Mojokerto mampu mempertahankan sebagai badan publik informatif dengan nilai tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Kota Mojokerto tidak akan berhenti untuk memberikan inovasi, karena inovasi ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian-penyelesaian dari yang dihadapi khususnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Santi.

 

Dijelaskannya, ada 3 inovasi di tahun 2024 ini. Salah satunya adalah movi. Jadi kita punya mobil videotron (movi) yang dapat digunakan untuk mensosialisasikan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat secara luas dan massif.

 

“Hal ini kita laksanakan secara berkala turun ke masyarakat. Mobil ini bisa berkeliling dan juga bisa bisa berhenti di suatu tempat,” terang Santi.

Sekda Kota Mojokerto saat memberikan arahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM. menambahkan, informasi merupakan kebutuhan dasar manusia, setiap individu mempunyai hak informasi, apalagi terkait tentang penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Terkadang badan publik mengalami resisten, sebagai badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi, dan pengguna informasi mempunyai hak dapat informasi. Dan badan publik harus memberikan kemudahan ketika ada yang ingin mendapatkan informasi. Badan publik terdiri dari legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif,” papar Gaguk.

 

Diterangkannya, informasi publik ada dua, informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, yakni menyangkut rahasia negara maupun perusahaan atau informasi tentang hak-hak pribadi.

 

“Bagaimana cara mendapatkan informasi juga diatur, jadi ada kaidah untuk mendapatkan informasi juga diatur. Informasi yang diminta harus jelas tujuannya, ketika informasi ada biaya tentunya pengguna informasi yang menanggung biayanya,” ujar Gaguk.

 

Masih kata Gaguk, jika sudah sesuai regulasi dilakukan namun permohonan informasi tidak diberikan, maka ada sengketa informasi publik dan disidangkan.

 

“Untuk di Kota Mojokerto hampir di setiap kelurahan sudah ada layanan PPID sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kota Mojokerto mencapai indeks keterbukaan informasi publik secara baik, dan menduduki tingkat pertama PPID se Jawa Timur,” pesan Gaguk.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin saat memberikan materi

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin menegaskan, ada 5 dasar hukum informasi publik.

 

“UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Perki Nomor 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, Perki Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, dan yang terakhir Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Darah,” jelas Yunus. (Jay)

Exit mobile version