Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengadakan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jumat (15/11/2024) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.
Lima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi tahun 2019-2039, Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Mojokerto, dan yang terakhir Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta jajarannya, Pj Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Direktur RSUD, dan Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto, dr Rambo Garudo menerangkan, menyikapi penyampaian penjelasan atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tahun 2024 yang telah disampaikan oleh Pj Walikota Mojokerto, maka Fraksi PDIP akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
“Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto tahun 2019-2039 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang. Pada pasal 55 ayat 5 disebutkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Mojokerto tahun 2023-2043,” ungkap dr. Rambo Garudo.
Ditambahkannya, pada pasal 85 disebutkan bahwa Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 12 bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
“Peraturan daerah Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2023 diundangkan pada tanggal 10 April 2023 sehingga paling lambat pada tanggal 10 April 2024 Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjutnya sudah ditetapkan. Mohon penjelasan apakah Peraturan Wali Kota tentang RDTR Yang dimaksud sudah ditetapkan. Bila belum, apa kendala dan penyebabnya,” ucap dr. Rambo Garudo.
Kedua raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Raperda tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha maka dibentuk forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
“Forum dimaksud paling sedikit terdiri atas pengurus dan anggota bila setiap badan usaha wajib menjadi anggota forum maka tidak ada ketentuan siapa yang dapat menjadi pengurus forum. Pada pasal 14 ayat 2 hanya disebutkan pengangkatan dan penetapan pengurus oleh musyawarah daerah. Menurut hemat kami, perlu ada penambahan ketentuan pada pasal 14 ini yaitu pengurus harus berasal dari anggota forum yang diduga dan patut diduga tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” harap dr. Rambo Garudo.
Hal tersebut perlu diatur, ini agar tidak menimbulkan multitafsir dan demi kepastian hukum. Pihaknya tidak dapat berpegangan pada sekedar komitmen.
“Disamping itu agar penyimpangan pelaksanaan Perda tentang tanggung jawab sosial di masa lalu tidak terulang lagi,” terang dr. Rambo Garudo.
Ketiga terkait raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah kota Mojokerto nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dalam hal resiko potensi bencana. Terdapat 2 resiko utama bencana di Kota Mojokerto yaitu bencana banjir dan kebakaran.
“Sebagian besar wilayah Kota Mojokerto mempunyai tingkat risiko bencana banjir rendah, sedang, dan tinggi. Hal ini disebabkan karena Kota Mojokerto mempunyai permukaan tanah yang relatif rendah sehingga aliran sungai atau saluran menjadi relatif lambat dan mempercepat terjadinya pendangkalan yang pada akhirnya timbul kecenderungan ada genangan pada berbagai bagian kota apabila terjadi hujan,” jelas Rambo.
Disisi lain, resiko bencana kebakaran semakin meningkat dengan kepadatan penduduk yang meningkat banyaknya pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus.
“Dengan terjadinya bencana non alam yaitu pandemi covid-19 telah memberikan pelajaran bagi kita semua dalam penanganan penanggulangan bencana,” papar Rambo.
Selama ini penanganan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto dilaksanakan oleh satuan pelaksana penanggulangan bencana Kota Mojokerto.
“Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 4 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Mohon dijelaskan, mengapa baru sekarang Pemerintah Kota Mojokerto mengajukan raperda tentang BPBD ini padahal DPRD selama ini tidak bosan-bosannya mendorong pembentukan BPBD Kota Mojokerto,” tegas Rambo.
Keempat Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Pada saat ini pihaknya mempunyai potensi untuk dapat meningkatkan tingkat investasi di Kota Mojokerto.
“Namun hal ini didukung dengan adanya stimulus melalui regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk dapat mengundang minat investor. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan investasi di Kota Mojokerto sehingga peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat kota Mojokerto dapat terwujud,” jelas Rambo.
Yang kelima raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur. Konsep daripada investasi adalah a. Menempatkan dana pada masa sekarang. b. Jangka waktu tertentu. c. Guna mendapatkan manfaat atau balas jasa dengan memberikan keuntungan di kemudian hari.
“Hal ini berarti dana yang seharusnya dapat dikonsumsi namun karena kegiatan investasi dana tersebut dialihkan untuk ditanamkan bagi keuntungan di masa depan. Investasi dapat dilihat dari tiga aspek yaitu 1. Aspek uang yang ditanamkan diharapkan sudah sesuai dengan kelayakan investasi. 2. Aspek waktu sekarang dan masa yang akan datang. 3. Manfaat investasi dari aspek manfaat. Maka penilaian kelayakan investasi juga harus melihat manfaat dan biaya yang ditimbulkan dengan menggunakan asas manfaat benefit ratio. Sudahkah hal tersebut diatas menjadi perhatian dan pertimbangan Pemerintah Kota Mojokerto untuk berinvestasi di BPR Jatim, mohon penjelasannya,” tanya Rambo.
Ditegaskannya, Peraturan Daerah yang baik selalu diawali dengan data yang baik, akurat, dan valid dalam penyusunan rancanganya. Persoalannya selama ini lebih banyak berkutat pada data dan perencanaan yang tidak tepat sasaran. Sebagai suatu produk kebijakan harusnya Perda merupakan kebijakan yang berbasis data agar Perda itu mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang baik.
“Kami berharap 5 raperda yang akan kita bahas ini nantinya setelah ditetapkan akan menjadi kebijakan yang mampu memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. Jangan sampai kebijakan kita nanti justru memberatkan rakyat,” ungkap Juru Bicara Fraksi PDIP Kota Mojokerto, dr. Rambo Garuda.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Mojokerto K.R.A.T. Mohammad Ali Kuncoro, S.STP., M.Si. menyatakan, Peraturan Wali Kota tentang RDTR dalam tahapan proses untuk mendapatkan persetujuan substansi. Sedianya persetujuan substansi ini dapat turun dalam waktu dekat ini.
“Apabila telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN maka akan dilakukan penetapan Perwali tentang RDTR maksimal 1 bulan setelah diterbitkan persetujuan substansi. Hal ini tentu selaras dengan ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Maka mengiringi hal tersebut kita berupaya melaksanakan pencabutan atas Perda nomor 2 tahun 2019 sehingga nantinya pencabutan Perda ini bersama dengan berlakunya Perwali tentang RDTR,” ungkap Ali Kuncoro.
Kedua terkait Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, pihaknya tentu mengapresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan serta perlu dipertimbangkan bersama-sama terkait penambahan ketentuan pasal 14 dengan persyaratan pengurus berasal dari anggota forum yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Yang perlu kita perhatikan ketentuan pasal 14 disusun secara mutatis mutandis dari Ketentuan Pasal 18 Permensos Nomor 9 tahun 2020 bahwa pengurus forum diangkat dan ditetapkan melalui musyawarah daerah,” ucap Ali Kuncoro.
Ketiga terkait Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana. Terima kasih atas dukungannya selama ini terkait pembentukan BPBD dalam pembahasan raperda tahun ini.
“Hal ini merupakan upaya konkrit kita bersama khususnya Pemerintah Kota Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan Sub Urusan bencana melalui pembentukan perangkat daerah setempat atas dukungannya,” ujar Ali Kuncoro.
Keempat terkait pembentukan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Pihaknya sampaikan banyak terima kasih.
“Hal ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan sebuah iklim investasi yang kondusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Mojokerto Melalui penyusunan regulasi peraturan daerah,” pesan Ali Kuncoro.
Kelima terkait Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur. PT BPR Jawa Timur merupakan salah satu BUMN yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh pemerintah khususnya Jawa Timur dan pada RUPS luar biasa Tahun 2022 disepakati adanya perubahan modal dasar menjadi Rp. 1,6 triliun dengan jumlah modal disetor sampai saat ini sebesar Rp. 420,63 miliar sehingga Pemerintah Kota Mojokerto perlu melaksanakan penyertaan modal dalam tinjauan laba atau rugi.
“PT BPR Jatim selama 2018-2023 memperoleh pendapatan relatif stabil di angka Rp. 200 miliar. Diharapkan dengan adanya penyertaan modal kepada PT BPR Jatim, Pemerintah Kota Mojokerto dapat memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya,” tutup Ali Kuncoro. (Jay/Adv-DPRD)
