Majalahglobal.com, Mojokerto – Direktur CV. Dewi Pustaka, Akhiyat menegaskan bahwa Buku Pendamping Siswa terbitan CV. Dewi Pustaka telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 sudah secara gamblang dijelaskan secara keseluruhan. Baik itu penerbit, percetakan dan seterusnya sudah jelas diatur. Termasuk buku pendamping siswa yang sering dijadikan bahan teman-teman wartawan dan LSM juga dijelaskan,” ungkap Akhiyat di Kantor Pusat CV. Dewi Pustaka, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskannya, mungkin teman-teman wartawan dan LSM belum mendapatkan aturan terbaru sehingga kadang-kadang juga apa yang disampaikan kepada kepala sekolah atau dinas terkait itu masih menggunakan aturan-aturan yang lama.
“Berdasarkan aturan terbaru buku pendamping siswa itu harus ada ISBN-nya. Jadi naskah dari buku pendamping siswa sudah ditelaah Perpustakaan Nasional baru bisa mendapatkan nomor ISBN (International Standard Book Number). Hal inilah yang dimaksud sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Akhiyat.
Terkait penarikan buku yang ada di masyarakat itu tidak semudah yang dibayangkan. Hal itu harus melalui mekanisme yang ada yaitu mendapatkan Keputusan Mahkamah Agung lalu diteruskan ke Kementerian Pendidikan. Setelah itu buku tersebut baru bisa ditarik dari peredaran.
“Hal itu pernah terjadi di buku pendamping siswa TK yang pernah viral dulu karena ada naskah dalam buku tersebut yang berisi kekerasan dan tendensi terorisme. Perlu diketahui, tidak ada larangan bagi siswa untuk membeli buku. Hal ini pernah saya tanyakan ke Kementerian Pendidikan saat saya masih menjadi DPRD Kabupaten Mojokerto 2019-2024. Jadi Kementerian Pendidikan tidak pernah mengeluarkan aturan bahwa siswa dilarang membeli buku,” tegas Akhiyat.
Ditambahkannya, karena banyak aturan-aturan sehingga seringkali Dinas Pendidikan atau instansi lainnya itu menindaklanjuti apa yang disampaikan temen-temen yang ada dibawah. Kemudian muncullah surat-surat yang seharusnya tidak tidak dibuat.
“Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan itu menjawab hanya satu poin saja. Apakah itu sesuai dengan aturan. Penjualannya sesuai dengan aturan. Jika sudah sesuai ya sudah tidak menjadi masalah,” tegas Akhiyat.
Masih kata Akhiyat, buku pendamping itu bisa dibeli dimana. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 28.
“Jadi bisa dibeli di toko buku, toko buku daring, lokapasar, pameran/bazar buku dan sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku. Artinya apa? artinya koperasi siswa boleh menjual buku pendamping siswa karena sama dengan jual ATK,” tandas Akhiyat.
Kemudian dalam Pasal 33 ayat 3 juga dijelaskan, pemilihan buku teks pendamping dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan sekolah.
“Jadi kami memohon kepada APH jika ada laporan dari masyarakat maka tolong jalankan sesuai aturan. Jika tidak sesuai aturan jangan ditindaklanjuti agar tidak sampai meresahkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah. Kasihan anak-anak didik kita yang ingin memiliki buku dan ingin pintar,” ucap Akhiyat.
Terkait adanya beberapa keluhan dari wali murid yang keberatan biaya pembelian buku pendamping siswa silakan disampaikan ke CV. Dewi Pustaka.
“Nomor hp kami tertera di cover belakang buku pendamping siswa terbitan CV. Dewi Pustaka. Kami akan memberikan buku pendamping siswa gratis bagi siswa yang kurang mampu namun tidak tercover BSM maupun KIP,” ujar Akhiyat.
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menaikkan dana BOS daerah. Dana BOS daerah Kabupaten Mojokerto itu sangat kecil setahunnya hanya Rp 80 ribu/siswa. Seharusnya dana bos itu Rp 360 ribu/siswa SD dan Rp 560 ribu/siswa SMP agar bisa mengcover kebutuhan seluruh siswa.
“Jadi dana bos daerah Rp 80 ribu/siswa itu diwujudkan berupa kain batik yang didrop dari dinas pendidikan bukan dari sekolah masing-masing. Marilah kita bersama-sama untuk meningkatkan pendidikan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Perlu diketahui, buku wajib yang ada di Indonesia ini dari Sabang sampai Merauke itu sama. Tentu hal ini tidak sesuai dengan kearifan lokal sehingga munculnya Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 itu untuk menjelaskan aturan buku pendamping siswa,” ungkap Akhiyat. (Jay/Adv)
