Perseteruan Galian C Desa Sawo Berlanjut, Kedua Pihak Saling Beradu Argumen

Perseteruan Galian C Desa Sawo Berlanjut, Kedua Pihak Saling Beradu Argumen
Perseteruan Galian C Desa Sawo Berlanjut, Kedua Pihak Saling Beradu Argumen
Majalahglobal.com, Mojokerto – Perseteruan Galian C Desa Sawo terus berlanjut, kedua pihak saling beradu argumen. Hal itu terbukti saat banyak media yang konfirmasi terkait perseteruan ini.
Ketua LSM Srikandi

Ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup), Sumartik saat dikonfirmasi membantah jika warga Desa Sawo berbuat anarkis.

Menurutnya, tidak ada warga yang menganiaya operator excavator, bahkan mengancam akan membakar dan membunuh.

“Memang warga Desa Sawoan tidak setuju dengan adanya galian C, mereka kompak. Namun tidak ada warga yang mencekik operator, hanya menyuruhnya untuk pergi,” jelas Sumartik di Cafe Mie Djutek Kota Mojokerto, Rabu (9/10/2024).

Sumartik keberatan jika dirinya dituduh sebagai provokator. Padahal dirinya mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian demo warga Sawoan.

“Kulo (saya) dituduh provokator, apa waktu kejadian itu tanya masyarakat kalau saya di sana. Ndak ada saya di sana pak, di sana ndak ada saya sama sekali,” tandas Sumartik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya telah mendampingi warga sejak dua tahun lalu. Warga kompak, bahwa tidak boleh ada pengusaha masuk di dusun tersebut.

“Malah sebelum saya mendampingi dua tahun yang lalu, itu sudah gejolak pak di situ. Pokoknya masyarakat kompak, menyala, nggak bisa pengusaha masuk, nggak bisa, saya jamin. Mereka semakin berani, karena punya pengalaman. Mungkin dengan adanya saya dua tahun tutup, lima bulan lalu ada pengusaha berusaha masuk diusir dan keluar,” terang Sumartik.

Sumartik menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 11,12,13 September 2024 ada alat berat masuk malam, selanjutnya keesokan harinya ada masyarakat Dusun Sawoan Kutorejo kabupaten Mojokerto yang telpon dan juga ada beberapa warga yang datang ke rumah. Atas kejadian tersebut kita melakukan koordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk proses pemantauan dan pengamanan dari aparat penegak hukum (APH), akan tetapi setelah di cek dari warga tidak adanya pihak kepolisian yang berjaga.

Lanjutnya, pada hari pertama tanggal 11/9/2024, alat berat di hadang warga sekitar pukul 14.00 WIB, akan tetapi saya ( Sumartik) tidak hadir di lokasi. Menurut informasi dari warga di lokasi ada Wahyu, selaku orang yang ada di proyek galian tersebut dan saat di tanya mengenai surat ijin di jawab perijinan turunnya dari atas.

Pada hari kedua tanggal 12/9/2024, mendapat informasi kembali dan saya (sumartik) berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses pengamanan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.00 WIB alat berat sudah mundur.

Pada hari ke tiga tanggal 13/9/2024 terjadi gejolak lagi karena warga sekitar tidak mau lingkungannya di rusak karena buat makan buat anak cucu. Atas desakan warga tersebut saya (sumartik) datang ke lokasi kejadian dan terlihat warga masih berkumpul serta alat berat sudah minggir.

“Coba kita dikatakan demo, kita bukan demo kita juga bukan memulai karena di sini saya sebagai pendamping saja, semua aksi itu merupakan spontanitas dari warga untuk mencegah atau menghadang,” jelasnya.

Disinggung mengenai bukti penunjang adanya pelaporan Pendampingan oleh warga Sumartik mengungkapkan tidak ada karena semua dari lisan atau omongan saja, akan tetapi kita punya surat kuasa yang dibuat dua tahun lalu sebelum kejadian ini kita sudah mengantisipasi buat pembaharuan surat kuasa.

“Atas kejadian ini kami berharap kedepannya pihak APH dan dinas terkait untuk ijin tambang galian ilegal harus di perhatikan dampak AMDAL dan terutama sosialisasi terhadap warga sekitar,” ungkapnya.

Direktur LBH Djawa Dwipa

Sementara itu saat dikonfirmasi di kantornya Sabtu Malam (12/10/2024), Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DJAWA DWIPA merangkap juru bicara resmi LBH DJAWA DWIPA mengatakan bahwa pihaknya tidak menanggapi terlalu serius pernyataan oknum LSM tersebut.

“Kami menghargai setiap pendapat orang termasuk pendapat oknum LSM ini. Tapi patut kami sampaikan bahwa kami sudah melangkah ke ranah hukum terkait permasalahan ini. Pembuktian benar atau salah nanti ada di Kepolisian, dan patut kami sampaikan tidak ada ruang maaf bagi para pelaku pengerusakan alat berat milik klien kami bapak Khoirul Anwar. Dan barang siapa yang telah melakukan perbuatan anarkis tersebut wajib mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat,” tegas Hadi Purwanto.

Masih menurut Hadi, dalam waktu secepatnya LBH DJAWA DWIPA segera melakukan upaya hukum lanjutan yaitu akan melaporkan dugaan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap MUHAMAD ARIS selaku operator alat berat yang mengalami dugaan kekerasan berupa pencekikan, pelemparan batu dan ancaman akan dibunuh serta dibakar apabila tidak menuruti kemauan para terlapor.

“Ada 30 orang yang akan segera kita laporkan terkait dugaan kekerasan yang dialami operator bego termasuk diantaranya ada oknum LSM. Hanya nasehat untuk oknum LSM ini untuk tidak panik menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, sehingga saking paniknya tiada hentinya membangun opini yang patut diduga tidak benar melalui sebuah pemberitaan yang patut diduga menyesatkan disebuah media online. Ini adalah kesalahan fatal bagi oknum ini, karena kami juga akan melaporkan oknum ini dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE,” jelas Hadi.

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH DJAWA DWIPA, Eko Putro Sodiq, S.H. menambahkan, pihaknya tidak main-main dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang patut diduga telah mengalami dugaan tindak pidana yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Kami siap 12 ronde dalam menangani perkara ini. Kami yakin bahwa perkara ini sudah cukup terang benderang. Bukti-bukti dan saksi-saksi yang Kami sampaikan sudah lebih dari cukup. Atas ridho Alloh SWT, kami yakin bisa memperjuangkan keadilan bagi klien Kami. Dan Kami pastikan tidak ada ruang maaf bagi siapa saja yang telah melakukan tindakan anarkis terhadap klien kami,” ungkap Eko. (Jay/Adv)

Exit mobile version