Bupati Mojokerto Berhentikan RP, ASN Bagian Pembangunan yang Terbukti Selingkuh

Bupati Mojokerto Berhentikan RP, ASN Bagian Pembangunan yang Terbukti Selingkuh
Sekdakab Mojokerto saat memberikan sambutan
Majalahglobal.com, Mojokerto – Bupati Mojokerto berhentikan RP, ASN Bagian Pembangunan Kabupaten Mojokerto yang terbukti selingkuh dengan IM yang merupakan pegawai honorer Bagian Pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Kepala BPKSDM Kabupaten Mojokerto saat memberikan sambutan

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, S.H., M.H. menerangkan, kasusnya secara umum terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 di salah satu perumahan yang ada di Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Saat itu suami RP sendiri yang memergoki RP sedang bersama IM di dalam kamar rumah singgah IM.

“Dari peristiwa itu, Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto memberi atensi serius. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka melanggar norma kesusilaan. Sesuai Perbup Nomor 68 tahun 2019 saudara RP dijatuhi hukuman kode etik untuk meminta maaf. Hal itu sudah dilakukan oleh yang bersangkutan di hadapan majelis kode etik,” ucap Tatang di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

Ditambahkannya, tidak berhenti disitu, kemudian ada hukuman disiplin dan memang terbukti makanya diberikan hukuman disiplin berat karena dampaknya sudah menyangkut negara atau secara nasional mengetahui kasus ini.

“Salah satu indikatornya kasus ini mendapatkan atensi dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian pada 12 September 2024, Bupati Mojokerto memutuskan RP diberhentikan secara hormat. RP diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja,” ucap Tatang.

Ditegaskannya, RP tidak mendapatkan hak pensiun. Dalam aturannya, ASN yang berhak mendapatkan pensiun adalah ASN yang masa kerjanya sudah 20 tahun dan usianya sudah 50 tahun.

“Masa kerja RP baru 3,9 tahun dan dia belum berusia 50 tahun. Jadi RP ini tidak mendapatkan pensiun tetapi mendapatkan tabungan hari tua yang selama ini disetor ke taspen, nantinya taspen mengembalikan tabungan hari tua RP,” ujar Tatang.

Masih kata Tatang, pertimbangannya diberikan hukuman berat karena sudah skala nasional beritanya. Selain itu karena terkait disiplin pegawai negeri sipil.

“Hasil pemeriksaan memang tidak ada hubungan suami istri. Hal itu tidak bisa kita bisa kita buktikan. Yang jelas perbuatan RP ini memang sudah mengarah ke melanggar integritas. Yang bersangkutan telah terbukti melanggar integritas,” terang Tatang.

Nantinya RP bisa mengajukan banding ke badan pertimbangan ASN. Bisa datang langsung ke Jakarta atau melalui email.

“Seandainya bandingpun kita akan tetap mengawal. Karena RP ini butuh surat keterangan dari Pemkab Mojokerto. Dan hari ini belum ada upaya itu. Kami yakin sekalipun dibanding tidak akan mengubah keputusan pemberhentian dengan hormat,” jelas Tatang.

Sekdakab Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si. menambahkan, keputusan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan sanksi kepada RP adalah bukti nyata untuk mengedepankan etika dan disiplin.

“Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari ASN. Semua pasti ada resikonya, ini adalah resiko yang harus kami berikan kepada RP agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lain. Kami sangat menghormati hak RP untuk melakukan banding kepada badan pertimbangan ASN yang ada di Jakarta. Kami tidak akan menghalangi-halangi RP hingga nantinya putusan ini bersifat final,” tegas Teguh. (Jay)

Exit mobile version