Fauzi Alwi Divonis 3 Tahun, Rif’an Hanum Apresiasi Kanit Pidum Polres Mojokerto

Fauzi Alwi Divonis 3 Tahun, Rif'an Hanum Apresiasi Kanit Pidum Polres Mojokerto
Fauzi Alwi saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Fauzi Alwi (49) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Setelah menjalani rangkaian sidang, Hakim memutuskan, Oknum PNS di Kecamatan Sooko, Mojokerto itu terbukti menipu 4 pembeli tanah kavling dengan total kerugian Rp 240 juta.

Sidang pembacaan putusan diadakan di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Selasa (3/9/2024). Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi.

“Divonis 3 tahun,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto kepada awak media, Selasa (3/9/2024).

Dijelaskannya, hakim menyatakan Fauzi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Ia menyebut, putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan.

“Hal yang memberatkan versi hakim adalah perbuatan Fauzi jelas merugikan korban. Sementara hal yang meringankan, dia menyesali perbuatanya,” jelas Joko.

Putusan hakim terhadap Fauzi lebih ringan dari tuntutannya. Joko menutut Fauzi dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini, ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kita pikir pikir. Kalau terdakwa terima ya kita terima, begitu sebaliknya,” ungkap Joko.

Aksi penipuan oknum PNS nonaktif yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 240 juta ini menyasar empat orang korban.

Terdakwa menjual 12 bidang tanah kaveling di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Desember 2020 silam. Setiap bidang ukuran 7×6 meter persegi dijual terdakwa seharga Rp 60 juta yang dipromosikan melalui Facebook.

Dalam promosinya, Fauzi menjanjikan gratis biaya pengurusan akta jual beli (AJB) dan SHM yang diserahkan ke pembeli 6 bulan setelah pembayaran. Hal itu membuat para korban kepincut hingga bersedia membayar secara bertahap.

Namun, hingga dua tahun lamanya keempat korban tak kunjung mengantongi bukti kepemilikan tanah. Baik AJB maupun SHM seperti yang dijanjikan di awal. Hingga akhirnya Desember 2022 Fauzi dilaporkan ke Mapolres Mojokerto.

Korban tak bisa segera memiliki tanahnya lantaran kaveling yang dijual terdakwa bermasalah. Fauzi membeli tanah seluas sekitar 1400 meter persegi milik Ahmad Habibi seharga Rp 300 juta.

Oleh terdakwa, hanya dibayar DP senilai Rp 79 juta dan tak kunjung dilunasi hingga tanah dijual kembali. Praktis, 12 bidang tanah kaveling yang dijual tersebut masih milik Habibi dan belum sepenuhnya beralih tangan milik Fauzi.

Menanggapi hal tersebut, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari pelapor Luluk Usmijanto menyampaikan apresiasinya.

“Kami apresiasi Kanit Pidum Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pelapor gembira mendapatkan keadilan dari tahun 2022 akhirnya bisa divonis 3 tahun. Kami selaku kuasa hukum pelapor juga menuntut pemecatan yang bersangkutan kepada Bupati Mojokerto melalui BKD Kabupaten Mojokerto,” ungkap H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Kamis (5/9/2024) melalui sambungan seluler.

Pihaknya juga berterima kasih kepada kawan-kawan media khususnya Mas Jayak Majalah Global karena turut membantu mengungkap perkara ini.

“Terima kasih kawan-kawan media yang selama ini telah mengawal perkara ini,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. (Jay/Adv)

Exit mobile version