Rif’an Hanum: FIF Mojokerto Ajukan PK Karena Kalah Banding dan Kasasi

Rif'an Hanum: FIF Mojokerto Ajukan PK Karena Kalah Banding dan Kasasi
Rif'an Hanum saat membacakan kontra peninjauan kembali
Majalahglobal.com, Mojokerto – PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Mojokerto mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan No. 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk. Jo. Nomor 534/PDT/2023 PT SBY Jo Nomor 1481/K/PDT/2024.

Menanggapi hal tersebut, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto menerangkan, memori peninjauan kembali (PK) dari pihak PT. FIF selaku pemohon peninjauan kembali karena kemarin banding dan kasasi dikalahkan oleh pihaknya. Makanya hari ini PT. FIF itu mengajukan peninjauan kembali

“Dalam kesimpulan IV dijelaskan, PT. FIF wajib membayar klien kami atas nama Sutejo dan Debbie sebesar Rp 15 juta dan dinyatakan sebagai perusahaan yang melanggar hukum atau perbuatan melanggar hukum seperti itu. Tadi saat sidang kita sama-sama mendengar bahwa PT. FIF mengajukan bukti baru berupa akta fidusia dan sertifikat fidusia,” terang Rif’an Hanum di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (4/9/2024).

Ditambahkannya, jika kedua hal tersebut diajukan hari ini maka secara mutlak PT. FIF memang mengakui kesalahannya karena melanggar POJK Nomor 35 tahun 2018 pasal 48 yang mana jika ada debt collector menarik jaminan fidusia harus disertai dengan akta fidusia dan sertifikat fidusia serta harus juga dengan putusan pengadilan sesuai dengan UU MK tahun 2019 Nomor 18.

“Yang jelas kami membela Sutejo dan Debbie. Bahkan Debbie ini adalah seorang yang bisu tuli. Bisa dicek ktp-nya tertera disabilitas bisu tuli,” ucap Rif’an Hanum yang terkenal sebagai advokat kaum marhaen dan sedang melanjutkan kuliah S3nya ini.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pengajuan kembali PT. FIF tadi poinnya menyatakan bahwa ada kesalahan hakim.

“Kalau ini masalah bukti baru, itu bukan kesalahannya hakim, itu murni kesalahannya prinsipal. Jangan mengatasnamakan kesalahan hakim sehingga PT. FIF ini mengajukan peninjauan kembali dengan leluasa. Putusan hukum jangan dipermainkan seperti itu. Orang kecil ini sudah 2 tahun menunggu keadilan sampai hari ini belum dapat menikmati 15 jutanya itu,” tegas Rif’an Hanum mengakhiri pembicaraannya.

Sementara itu, Sadak, S.H. selaku kuasa hukum dari PT Dwi Cipta Mulya (DCM) mempersilahkan awak media mewawancarai kuasa hukum PT. FIF.

“Silahkan wawancara HOnya PT. FIF. Bilang disuruh Pak Sadak jika tidak mau diwawancarai,” ucap Sadak.

Sementara HO PT. FIF saat dimintai tanggapan, ia enggan memberikan tanggapan.

“Nanti saja, sidang belum selesai,” pungkasnya sembari meninggalkan awak media saat sidang diistirahatkan. (Jay/Adv)

Exit mobile version