Barracuda Yakin 1000 % ini Murni Kasus Korupsi
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sadartengah Muji Utomo dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sadartengah Linatur Rofiah dimintai keterangan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/8/2024).
Keduanya dimintai keterangan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto setelah adanya laporan dari Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda.
![Kades dan Kaur Keuangan Sadartengah Diperiksa Kejari Mojokerto, LKH Barracuda Berikan Saran](https://majalahglobal.com/media/IMG_20240731_212122_copy_1024x725-1.jpg)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, baru dua orang saksi yang diperiksa yaitu Kepala Desa Sadartengah dan Kaur Keuangan Desa Sadartengah.
“Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Sadartengah tersebut panjangnya sekitar 700 meter. Proyek pembangunan jalan tersebut menggunakan dana BK Desa Sadartengah tahun 2022 senilai Rp725 juta. Kemarin Selasa, keduanya kami panggil sebagai saksi. Baru pertama ini kami panggil saksi-saksi. Kami belum menghasilkan kesimpulan apa-apa, kami menunggu keterangan yang lain,” terang Rizky di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (14/8/2024).
Pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini. Rencananya pihak perangkat desa hingga penyedia akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Hari Kamis kami akan memanggil Sekretaris Desa Sadartengah. Yang jelas saat sebelum naik tahap penyelidikan ini sudah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar Perbup Mojokerto,” ucap Rizky.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas respon aktif dari kinerja jajaran penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto dalam menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi di Desa Sadartengah ini.
“Kami akan berbangga lagi apabila para penyidik ini jujur dan amanah serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab baik kepada masyarakat dan Tuhan YME. Saya yakin 1000 % pelaksanaan proyek jalan beton di Desa Sadartengah yang menggunakan anggaran BK-Desa Tahun 2022 senilai Rp 725 juta muncul kerugian Negara,” ungkap Hadi Purwanto, Rabu (14/8/2024).
Ditambahkannya, akan tetapi jika nantinya dalam pelaksanaan pemeriksaan menyatakan tidak diketemukan kerugian Negara, ini ada lelucon kesekian kalinya di Kabupaten ini.
“Yang intinya saat masyarakat menginginkan jalannya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme namun dalam kenyataannya ketika masyarakat menemukan praktek korupsi, para petinggi Kabupaten ini baik inspektorat maupun para aparat penegak hukum akan saling bersatu menutup perkara tersebut dan menyatakan bahwa kerugian negara tidak ada atau bahasa amatiran bahwa kerugian negara telah dikembalikan,” tegas Hadi Purwanto.
Masih kata Hadi, ini adalah lelucon yang seringkali dihadapi masyarakat. Pengembalian kerugian negara telah menghapus pidana para pelaku. Padahal disebutkan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Sangat bertolak belakang. Ya inilah potret penegakan hukum di Kabupaten ini. Rakyat rindu akan pejabat dan penegak hukum yang beriman, tegas, dan amanah,” tandas Hadi penuh keprihatinan.
Lebih lanjut dikatakannya, fakta-fakta dalam perkara ini sudah jelas pihaknya sampaikan yaitu bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725 juta tersebut tidak dicantumkan Kuitansi Pembelanjaan untuk Pekerjaan Pengadaan Sirtu Urug sebesar Rp 49.650.000.
“Kemudian tidak ada Kuitansi Pembelanjaan untuk Pekerjaan Pengadaan Beton K-300 sebesar Rp 470.078.400. Selanjutnya juga tidak ada Kuitansi Pembayaran untuk Biaya Upah Pekerja sebesar Rp 95.335.000 dan juga tidak ada kuitansi Pembayaran untuk Biaya Upah Tukang sebesar Rp 19.980.000,” terang Hadi Purwanto.
Selain itu juga tidak dicantumkan dokumen gambar atau foto terkait Kegiatan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan baik saat kondisi 0 %, 15 %, 25 % dan seterusnya hingga kondisi 100%;
“Bahkan juga tidak dicantumkan dokumen ataupun sejenisnya dan foto-foto terkait Surat Jalan dan Nomor Polisi kendaraan atau truk pengangkut material proyek baik Sirtu Urug ataupun Truk Molen untuk material Beton K-300,” ungkap Hadi Purwanto.
Dijelaskannya, untuk pemenang lelang yaitu PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA tidak dilengkapi dengan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kemudian untuk peserta lelang yaitu CV. WIRANIAGA juga tidak dilengkapi dengan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Hadi Purwanto.
Ditandaskannya, pada Company Profile PT. Jisoelman Putra Bangsa disebutkan bahwa material pendukung Batu Pecah diperoleh dari CV. Musika yang patut diduga batu pecah tersebut didapatkan dari kegiatan pertambangan illegal.
“Hanya nasehat kepada rekan-rekan penyidik untuk memudahkan pelaksanaan penanganan perkara ini agar efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Kami menyarankan untuk memeriksa dulu kelengkapan dokumen IUP Eksplorasi dan Produksi untuk material Sirtu Urug dengan biaya Rp 49.650.000,- dan material Beton K-300 dengan biaya sebesar Rp 470.078.400,-. Kalau material tersebut diperoleh dari tambang ilegal, kami pastikan bahwa proyek ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Hadi Purwanto.
“Kami yakin 1000 % perkara ini adalah tindak pidana korupsi. Dan yang paling pertama untuk ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang diduga sengaja merekayasa hasil pemeriksaan. Dan Kami yakin pemeriksaan inspektorat tidak pernah melakukan analisa dan pemeriksaan terkait material Sirtu Urug dan material Beton K-300 diperoleh dari tambang resmi atau diperoleh dari tambang illegal,” tambah Hadi Purwanto. (Jay/Adv)