BRI Mojokerto MoU dengan Kejari, Tagih Tunggakan Winarsih Rp 150 Juta

BRI Mojokerto MoU dengan Kejari, Tagih Tunggakan Winarsih Rp 150 Juta
Titoyo saat mendampingi Winarsih di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – BRI Mojokerto MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penagihan tunggakan Winarsih sebesar Rp 150 juta.

H. Titoyo., S.E. CTT. CPTT selaku Paralegal Kantor Firma Hukum H Rifan Hanum & Nawacita dari Winarsih menjelaskan, Winarsih memang benar adalah salah satu nasabah di PT BRI Tbk, Unit Gedeg. Winarsih mempunyai tunggakan hutang senilai kurang lebih Rp 159 juta dengan jaminan SHM Rumah Tempat Tinggal & Usaha di Dusun Ngepung RT 07 RW 03 Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, sedangkan nilai jaminan jika dirupiahkan senilai Rp 600 juta.

“Winarsih merasa tidak pernah melakukan kejahatan sepanjang hidupnya namun memang benar usahanya saat ini sedang mengalami kesulitan sehingga tidak mampu untuk membayar dan sudah dilakukan relaksasi dengan cara memperbarui perjanjian kredit,” jelas Titoyo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (14/8/2024).

Ditegaskannya, Winarsih merasa trauma yang mendalam dan merasa sangat dipermalukan dengan salah satu pegawai selaku Mantri BRI Unit Gedeg yang dalam melakukan panagihan selalu berusaha meneror dan mengintimidasi.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar BRI Unit Gedeg / Cabang Mojokerto telah mendapatkan Kuasa Khusus dari RUPS PT BRI Tbk atau bahkan dari Direksi PT BRI Tbk untuk mengalihkan PENAGIHAN KREDIT MACET kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto Cq Kasi Datun sesuai amanat UU PT (NO 40/2007),” terang Titoyo.

Ditambahkannya, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

“Jika PT BRI Tbk sudah menjadi Perusahaan Publik dengan modal yang disetorkan oleh masyarakat umum (khalayak luas), apakah jika ada kredit macet (yang entah berapa persen dari yang tidak macet) layak dimasukan kategori sebagai bagian dari kerugian negara sesuai dengan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” jelas Titoyo.

Masih kata Titoyo, Kepala Cabang PT BRI Mojokerto Tbk, Cq: Kepala PT BRI Tbk Unit Gedeg apakah mempunyai kewenangan yang sama dengan Direksi PT BRI Tbk dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT BRI Tbk tertanggal 12 Maret 2021 Pasal 12 huruf (a) Angka 8 yaitu Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat perseroan dengan pihak lain maupun pihak lain dengan perseroan, serta mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar ini dan/ keputusan RUPS.

“Apakah memang benar AD/ART PT BRI Tbk, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mojokerto, Cq: Kasi Datun diberikan kewenangan dalam membantu proses penagihan PT BRI Tbk Cabang Mojokerto Unit BRI Gedeg. Hubungan hukum antara Klien Kami dengan PT BRI Tbk Unit Gedeg adalah hubungan keperdataan, yang tentunya didahului dengan segala bentuk perjanjian-perjanjian,” ujar Titoyo.

Dikatakannya, seingat Winarsih, ketika bertanda tangan perjanjian dengan pihak bank, tidak pernah dijelaskan atau setidak-tidaknya diberitahukan akan diserahkan penagihannya kepada pihak lain dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mojokerto Cq Kasi Datun. (dalam hukum dikenal istilah hak pengalihan tagihan/ cassie yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerd – yang tentunya harus dituangkan dalam suatu Akta Autentik).

“Jika memang Winarsih dianggap nasabah yang wanprestasi oleh pihak PT BRI Tbk Cabang Mojokerto Unit Gedeg kenapa tidak melalui putusan/penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkap Titoyo.

Pihaknya tentunya mempertanyakan Kuasa Khusus yang dibuat berdasar UU No 16/2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat 2 yang menyatakan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Berdasarkan undangan yang bersifat Penting tersebut, yang pada intinya Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto telah mendapatkan Kuasa Khusus dari PT BRI Persero Tbk Cabang Mojokerto dengan nomor Surat : B.13-BO-MJK/MKR/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024, setelah itu Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto mengeluarkan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara atas nama NARENDRA PUTRA SWARDHANA., S.H., M.H bernomor surat : SKK.102/M.5.23/ Gp.2/08/2024 tertanggal 01 Agustus 2024,” papar Titoyo.

Lebih lanjut dikatakannya, jika suatu kredit yang dianggap macet terjadi di Bank BRI, dan dianggap sebagai salah satu kerugian negara dan atau dapat menganggu perekonomian negara, apakah pernah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi maupun wawancara terhadap pegawai Bank BRI Unit Gedeg tersebut.

“Bagaimana proses awalnya, bagaimana pembayarannya klien kami, apakah sebelum mengalami tersendat bayar pernah terlambat sehari atau bahkan dalam hitungan bulan. Apakah pernah Bank BRI Unit Gedeg memikirkan atas kejadian ini, Winarsih sampai dipukuli oleh suaminya dan saat ini sedang menunggu hancurnya rumah tangga mereka,” terang Titoyo.

Diterangkannya, jika memang Winarsih dianggap telah melakukan wanprestasi segera ajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto sesuai dengan Akad Perjanjian, bukan malah sepihak dengan menyuruh Lembaga Penegak Hukum lainnya yaitu Kejaksaan untuk menagih.

“Jika memang Pengadilan memutuskan Winarsih bersalah telah wanprestasi ajukanlah proses lelang ke KPKNL,” ungkap Titoyo.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dasar Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakukan penagihan adalah adanya Surat Kuasa Kuasa Khusus dari Bank BRI Mojokerto.

“Tunggakan pinjaman tetap harus kami upayakan terbayar melalui upaya non litigasi maupun litigasi. BRI Pusat sudah MoU dengan Datun Kejati, yang di wilayah tinggal tindak lanjut dengan Surat Kuasa Khusus saja karena kami juga sudah MoU dengan BRI cabang Mojokerto,” terang Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Narendra Putra Swardhana, S.H., M.H.

Ditambahkannya, lelang eksekusi merupakan langkah hukum yang diambil ketika seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan memiliki aset yang dijaminkan melalui hak tanggungan. Dalam proses ini, aset tersebut dijual melalui mekanisme lelang yang diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sedangkan dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/2020, Lelang Eksekusi adalah “Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Narendra.

Ditegaskannya, tujuan dari lelang eksekusi adalah untuk melunasi hutang yang tidak dapat dipenuhi oleh debitur, dengan hasil penjualan aset dijaminkan. Proses ini menjadi solusi yang adil dan terstruktur, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban semua pihak terlindungi secara hukum dalam konteks transaksi hak tanggungan.

“Kalau tidak salah kemarin sudah disampaikan keringanan dari pihak BRI Mojokerto untuk merubah status kredit macetnya jadi lancar dulu biar tidak lanjut ke proses eksekusi jaminan. Monggo di komunikasikan dengan para pihaknya klo bsa hasil kesepakatan kmrn d d penuhi mas,biar statusnya ndak kredit macet,” ucap Narendra. (Jay)

Exit mobile version