Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bupati Mojokerto dan ditembuskan kepada Sekdakab Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Kepala ATR BPN Kanwil Jatim, dan Kapolda Jatim.
Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi, S.H. menegaskan, pihaknya melayangkan pengaduan masyarakat terkait PTSL Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaksanaan PTSL di Desa Sidomulyo diduga tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang mana mengatur masalah biaya PTSL maksimal Rp 150 ribu/bidang tanah,” ungkap Edy di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/8/2024).
Ditambahkannya, pihaknya menduga di Desa Sidomulyo biaya PTSLnya mencapai Rp 500 ribu dengan rincian pembayaran awal Rp 250 ribu dan nanti setelah pembagian sertifikat Rp 250 ribu. Jadi totalnya Rp 500 ribu/bidang tanah.
“Kami juga menduga Kepala Desa Sidomulyo mengetahui dan membiarkan adanya biaya PTSL yang tidak sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017,” ucap Edy.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Sidomulyo, Karsono membenarkan bahwa biaya PTSL Desa Sidomulyo totalnya Rp 500 ribu. Rinciannya pembayaran awal Rp 250 ribu dan nanti setelah pembagian sertifikat Rp 250 ribu.
“Kami menggunakan dasar hukum surat kesepakatan bersama dengan pemohon PTSL. Instansi terkait juga mengetahui, baik itu BPN, Kejaksaan, Polres maupun Inspektorat,” ungkap Karsono, Selasa (13/08/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, kesepakatan bersamanya memang seperti itu dan ia saat itu juga ikut rapat saat keputusan bersama.
“Kalau sekarang dilaporkan ke Bupati Mojokerto ya silahkan dilanjutkan saja,” ujar Karsono. (Jay/Adv)
