Dituding Mutasi Salah Prosedur, Sekdakab Mojokerto Bantah Pernyataan Kiai Asep

Dituding Mutasi Salah Prosedur, Sekdakab Mojokerto Bantah Pernyataan Kiai Asep
Sekdakab Mojokerto saat menunjukkan Surat Mendagri
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dituding mutasi pegawai salah prosedur, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko membantah pernyataan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kiai Asep mengatakan, pada 1 Agustus 2024 Ikfina masih melakukan mutasi jabatan yang itu tidak boleh seharusnya, harusnya 6 bulan sebelum Pilkada sudah tidak boleh.

“Orang memandang hal itu sebagai wujud dari jual beli jabatan untuk dana Pemilihan Bupati Mojokerto. Hari ini bisa dilihat, telah ada upaya pengkondisian OPD untuk kemenangan Ikfina. Hal ini adalah sebuah kejahatan dan OPD-nya mau karena ketakutan. Ini berarti Kabupaten Mojokerto belum merdeka,” ungkap Kiai Asep yang merupakan pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Minggu (4/8/2024) di Kampus IKHAC Pacet Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, pihaknya membantah terkait adanya pernyataan mutasi pegawai 1 Agustus 2024 salah prosedur.

“Apa yang kami lakukan semua sudah sesuai prosedur yang berlaku. Mutasi itu tidak tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2024. Mutasi direncanakan sejak Februari 2024 yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Bupati dan dikirim ke KASN,” jelas Teguh Gunarko, Kamis (8/8/2024) di Ruang Rapat Asisten Pemkab Mojokerto.

Setelah itu, lanjutnya, terbentuklah nama-nama pejabat yang akan menyeleksi. Ada 5 pejabat saat itu, termasuk ia sendiri, 3 Professor dari Unair dan Kepala BKN.

“Semua ASN yang mengikuti selter ini sistemnya sangat sulit sekali. Bupati hanya menerima rekomendasi dari 5 orang ini. Dan itu sudah kami lakukan sebelum pelantikan karena izin Mendagri sudah kami dapatkan pada tanggal 22 Juli 2024,” ungkap Teguh Gunarko.

Ditandaskannya, berdasarkan surat izin Mendagri tersebut pihaknya melakukan mutasi jabatan pada 1 Agustus 2024.

“Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 memang menyebutkan 6 bulan sebelum Pilkada dilarang melakukan mutasi. Tetapi tetap bisa dilaksanakan mutasi saat mendapatkan rekomendasi Mendagri. Kami ingin mengedukasi, makanya kami jelaskan sekarang,” terang Teguh Gunarko.

Terkait penggalangan uang untuk Pilkada, dapat ia tegaskan itu tidak ada. Selain itu, penggalangan OPD untuk memenangkan salah satu kandidat pilkada juga tidak benar.

“Kami terikat dengan ketentuan yang berlaku. Kami harus netral. Sejak 2023, kami semua sudah menandatangani fakta integritas. Termasuk seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa juga harus netral,” ucap Teguh Gunarko. (Jay)

Exit mobile version