Perkara Dugaan Korupsi Desa Kedunglengkong Semakin Memanas

Perkara Dugaan Korupsi Desa Kedunglengkong Semakin Memanas
Sekretaris Desa Kedunglengkong dan M. Amin saat keluar dari Satreskrim Polres Mojokerto

Hadi Purwanto Tidak Akan Mundur, Siapa Pun Kuasa Hukum Mereka

Majalahglobal.com, Mojokerto – Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto meminta keterangan Sekretaris Desa Kedunglengkong dan Kepala Dusun Lengkong.

Keduanya menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG senilai Rp. 100 juta dan pembuatan pangan lestari senilai Rp. 17,8 juta.

M. Amin selaku Kuasa hukum Sekretaris Desa Kedunglengkong dan Kepala Dusun Lengkong menegaskan, ia mendampingi kliennya yang telah memberikan kuasa seminggu yang lalu.

“Saya mendapatkan kuasa dari Sekretaris Desa Kedunglengkong dan Kepala Dusun Lengkong setelah mereka mendapatkan panggilan pertama dari Polres Mojokerto. Undangan panggilan pertama waktu itu jam 9 pagi, namun kurir kantor posnya baru mengantar surat undangannya jam 11 siang. Jadi hal tersebut yang membuat Sekretaris Desa Kedunglengkong dan Kepala Dusun Lengkong tidak menghadiri panggilan yang pertama” ungkap M. Amin, Senin (22/7/2024) di Mapolres Mojokerto.

Ia belum mempelajari detail unsur apa saja yang dilaporkan Hadi Purwanto. Memenuhi unsur atau tidak ia belum mempelajari hal tersebut.

“Yang jelas saya selaku kuasa hukum dari 4 perangkat Desa Kedunglengkong yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Selama saya menjadi pengacara, saya tidak pernah menolak permintaan pendampingan hukum dari siapapun. Entah berada di posisi yang salah atau yang benar pasti saya dampingi,” ucap M. Amin.

Hadi Purwanto bersama masyarakat Desa Kedunglengkong saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Desa Kedunglengkong beberapa waktu yang lalu

Menanggapi hal tersebut, Hadi Purwanto menegaskan, pada intinya ia selaku pelapor mengapresiasi respon dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto yang serius dan penuh tanggung jawab menangani dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Desa Kedunglengkong.

“Saya selaku pelapor menginginkan perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel karena mengingat apa yang kami laporkan sebagai bentuk perwujudan kami bela negara. Kami ingin menasihati apa yang telah dilakukan Pemerintah Desa Kedunglengkong diduga banyak yang tidak benar,” terang Hadi Purwanto, Senin (22/7/2024) melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya menghargai kuasa hukum perangkat Desa Kedunglengkong untuk membela mereka secara profesi.

“Tetapi mungkin saya bisa menasihati Abah Amin. Abah amin ini juga warga Desa Kedunglengkong. Saya ingin mengetuk hatinya bahwa apa yang kami lakukan ini adalah bagian kami dalam menjaga marwah Desa Kedunglengkong,” ujar Hadi Purwanto.

Ditandaskannya, ia pribadi tidak akan mundur untuk mengungkap fakta kebenaran.

“Saya memakai fakta piramida terbalik. Ini baru laporan dugaan korupsi Rp 100 juta. insha Allah segera menyusul laporan Rp 200 juta, lalu Rp 300 juta, Rp 400 juta, dan nanti sampai Rp 600 juta,” ungkap Hadi Purwanto.

Pihaknya memohon doa restu agar kebenaran ini akan terang dan atas ridho Allah semua pihak bersalah akan diungkap jajaran penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

“Jadi kenapa kami menempuh jalur hukum. Hal itu karena lebih dari 3 kali nasihat kami tidak digubris. Mereka malah menggunakan preman masuk kepada ranah desa kami. Kami menyatakan perang untuk penyelewengan Dana Desa ataupun BK Desa Kedunglengkong. Kami siap sampai 12 ronde untuk mengungkap kebenaran,” tandas Hadi Purwanto.

Pihaknya mempunyai pesan moral untuk menumbuhkan semangat APH. Korupsi adalah musuh kita bersama dan itu penyakit yang melekat di jajaran pemerintahan khususnya pemerintahan desa.

“Monggo diniatkan ibadah dan bela negara. Saya tidak akan mundur sampai titik darah penghabisan. Bukan hanya perkara 2022, namun perkara 2023, 2021, 2020, dan tahun sebelumnya secara detail juga akan kami laporkan agar penyidik dapat mengetahui oknum yang sengaja meraup keuntungan,” cetus Hadi Purwanto.

“Saya juga tidak akan mundur siapapun kuasa hukumnya Pemerintah Desa Kedunglengkong. Pada intinya, saya akan terus berjuang sehingga kasus ini bisa terang benderang,” tambah Hadi Purwanto. (Jay/Adv)

Exit mobile version